Pilwali Makassar Diulang dari Awal

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 11:37 WIB

JAKARTA – Bila tidak ada perubahan UU, tahapan pilkada 2020 dimulai pada September tahun ini. Sebanyak 270 daerah akan menjadi penyelenggara, termasuk Kota Makassar. Seluruh proses pilwali di kota tersebut dimulai lagi dan dimasukkan dalam jadwal pilkada 2020. Sebab, saat pilkada serentak 2018, pilwali Makassar dimenangkan kolom kosong.

Masa jabatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto habis pada 8 Mei lalu. Saat ini Makassar dipimpin pelaksana tugas sampai pilkada 2020 selesai. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, UU memang memerintahkan pilkada yang dimenangkan kolom kosong untuk diikutkan pilkada berikutnya.

Mekanismenya pun masih sama alias dimulai lagi dari awal. KPU membuka pendaftaran paslon dari awal untuk berkompetisi pada 2020. ”Bukan pilkada ulang, melainkan pilkada Kota Makassar 2020,’’ terangnya. Siapa pun bisa mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan UU. Termasuk calon yang pada pilkada sebelumnya didiskualifikasi.

Dengan digesernya pilwali Makassar ke 2020, otomatis jadwal dimulainya masa jabatan ikut bergeser. ”Masa jabatan bupati/wali kota itu terhitung sejak dia dilantik,’’ lanjutnya. Dengan begitu, tidak ada persoalan bila jadwal berkuasa berubah. Apalagi, sudah ada mekanisme Plt untuk mencegah kekosongan kekuasaan.

Ketentuan yang sama berlaku bagi daerah-daerah lain bila pada 2020 terjadi kasus kolom kosong sebagai pemenang. Pilkada di daerah tersebut akan dimulai lagi pada edisi berikutnya. Dalam hal ini, pilkada 2022 karena pada 2021 tidak ada pilkada serentak.

Sementara itu, hingga saat ini KPU baru sebatas merancang kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang tahapan pilkada beserta regulasinya. KPU belum menentukan hari pemungutan suara pilkada 2020. ’’Kami bisa tetapkan simultan (dengan sidang Mahkamah Konstitusi),’’ tutur Wahyu saat disinggung kapan penetapannya. Tidak harus menunggu selesai.

Draf-draf aturan juga sudah tersedia dan siap ditindaklanjuti. ’’Tinggal nanti pada saatnya kami finalisasi, kami uji publikkan,’’ jelasnya. Tentu saja, uji publik hingga konsultasi bersama pemerintah dan Komisi II DPR harus menunggu proses sengketa hasil pemilu di MK selesai. Minimal setelah sengketa hasil pilpres diputus pada 28 Juni. Tujuannya, ada waktu yang lebih leluasa untuk berdiskusi dengan stakeholder pilkada. (byu/c7/fat)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X