Pelajar SMP Disetubuhi saat Haid, Trauma, Pingsan saat di Mapolsek

- Jumat, 21 Juni 2019 | 13:45 WIB

TENGGARONG–Aksi pencabulan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi. Anggota Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan tersangka berinisial Ha (24), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Lantaran telah mencabuli pelajar SMP berinisial Li (16), warga Tenggarong.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Dharwies Yusuf menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya, Selasa (18/6). Tersangka dilaporkan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatannya.

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka bermula Minggu (16/6) lalu. Saat itu, korban menghadiri undangan bersama keluarga di Gedung Putri Karang Melenu di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang. Sepulangnya, korban rupanya ingin ikut tantenya menuju rumah kakeknya di kawasan Tenggarong Seberang.

Sesampainya di rumah sang kakek, korban sempat meminta izin kepada neneknya untuk bepergian dengan tersangka yang baru dikenal dari Facebook. "Saat itulah tersangka mengajak korban bepergian keluar rumah. Alasannya, saat itu ingin menuju rumah ibunya di Tenggarong. Tapi ternyata malah diajak ke rumah tersangka di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar," terang Kapolsek.

Di rumahnya tersebutlah tersangka mencabuli korban dengan meraba sejumlah bagian terlarang di tubuh korban. Korban sempat menolak, terlebih dia sedang menstruasi. "Tapi tersangka tetap saja melakukan pencabulan tersebut," tambahnya.

Setelah kejadian itu, Selasa (18/6), korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada keluarganya. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka. Tidak terima atas perbuatan itu, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Loa Kulu.

"Tersangka akhirnya kami amankan beserta sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam tersangka dan korban. Korban juga sempat mengalami trauma bahkan pingsan saat di Mapolsek Loa Kulu ketika proses pemeriksaan. Saat ini, kasusnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (qi/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X