BALIKPAPAN–Bagi remaja wajib waspada, apalagi saat berkenalan dengan orang tidak dikenal. Boleh jadi kalian adalah target pengedar obat-obat terlarang. Modusnya sederhana, tawarkan narkoba gratis, ketagihan, kemudian dijadikan kurir. Analisis tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reskoba Kombes Pol Akhmad Shaury, Kamis (20/6).
“Dari sejumlah pengungkapan kasus, ada fakta, remaja pria, perempuan dan ABG dijadikan target bandar. Upahnya duit dan narkoba,” kata Ade.
Biasanya, kata dia, sasaran mereka adalah anak yang bermasalah di dalam rumah dan kurang perhatikan. Dari situ para pengedar mendekat kemudian menghasut.
“Ini yang membuat pelajar yang sudah menjadi korban penyalahgunaan narkoba, menggunakan segala cara agar bisa mendapatkan uang,” terangnya.
Data berbicara, dari Januari–Juni 2017 ada 14 pelajar yang tersangkut tindak pidana narkoba di Kaltim/Kaltara. Pada 2017, ada 52 pelajar atau anak bawah umur putus sekolah tersangkut obat terlarang. Syukurnya, jumlah tersebut menurun pada 2018. Hanya ada 18 anak dan remaja yang terlibat. “Itu sebabnya kami tidak berhenti beri upaya pencegahan,” sebut Ade.
Dia menyatakan, ancaman pidana penjara bagi anak di bawah 17 tahun adalah setengah dari maksimum ancaman penjara orang dewasa. Itu sesuai Pasal 26 Ayat 1 UU No 37/1997 tentang Pengadilan Anak.
“Jadi ancaman pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika setengah dari ancaman pidana yang terdapat UU Narkotika,” bebernya.
Lantas, bagaimana jika kurir anak tersebut tak mengetahui barang yang diantarnya berisi narkoba?
Menurut dia, tidak ada ketentuan yang mengatur jika pelaku tersebut tidak tahu apa-apa. Akan tetapi, hal tersebut dapat dibuktikan pada persidangan dan hakim yang akan menentukan apakah anak tersebut bersalah atau tidak.
“Boleh jadi tahu tapi tak peduli karena uang, tak tahu-menahu kemudian dimanfaatkan atau ada pula memang benar-benar dimanfaatkan bandar hingga akhirnya juga ikut mengonsumsi,” tandas perwira melati tiga itu. (aim/ypl/k8)