BALIKPAPAN–Pemkot Balikpapan siap menghadapi gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam kasus pencemaran lingkungan dan kebakaran di Teluk Balikpapan. Wali Kota Rizal Effendi menyebut, pemerintah melalui instansi terkait telah melaksanakan fungsinya dalam kasus ini. Terlebih secara aturan, Pemprov Kaltimlah yang memiliki kewenangan.
“Sejak berlakunya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangannya menjadi ranah provinsi,” ujar Rizal, kemarin (19/6).
Dengan kondisi ini, Rizal menyebut, posisi Pemkot Balikpapan adalah menunggu. Baik dari langkah yang dilakukan Pemprov Kaltim dan di mana posisi Balikpapan dalam kasus tumpahnya 40 ribu barel minyak mentah pada akhir Maret lalu.
“Posisi pemkot Balikpapan di mana dulu. Mengingat dalam penanganan tumpahan minyak itu, Pemkot juga ikut membantu,” sebut Rizal.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Balikpapan Daud Pirade menyatakan, pihaknya siap melakukan sejumlah langkah sebagai tergugat. Dengan adanya jeda sidang yang ditunda sebelumnya, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya yang ikut menjadi tergugat. “Tentu kami akan siapkan pembelaan,” kata Daud.
Ditemui terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Kepala Subbag Advokasi Hukum Perdata Biro Hukum KLHK Yudi Ariyanto juga memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan. Dia menerangkan, pihaknya memang tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana yang ditunda, Selasa (18/6) lalu. “Tak dapat tiket pesawat,” kata Yudi, kemarin.
Terkait materi perkara yang diajukan oleh penggugat, Yudi menyebut, pihaknya masih berkomunikasi secara internal dengan bidang yang menangani pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Termasuk lintas lembaga negara yang ikut menjadi tergugat.
“Kami melihat perkembangan. Dan berkomitmen mengikuti setiap proses persidangan yang digelar nanti,” sebutnya.
Namun, secara substansi, Yudi belum bisa menjelaskan materi apa saja yang akan dibawa KLHK sebagai bentuk pembelaan. Tetapi dia menyinggung dari kasus ini, lembaganya telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Baik ikut membantu memfasilitasi dan menyediakan data, ahli, dan laboratorium dalam gugatan pidana yang ditangani kepolisian.
“Termasuk memberikan sanksi administrasi kepada pihak-pihak yang dianggap lalai,” katanya.
Sebelumnya, belasan aktivis dan peneliti lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) selaku penggugat datang dan diwakili delapan kuasa hukumnya. Lewat gugatan warga negara, mereka menyatakan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan belum selesai.
Enam lembaga negara digugat. Yakni, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, Pemkot Balikpapan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kabag Hukum dan HAM Pemprov Kaltim Radiansyah menyatakan keseriusan Gubernur Kaltim Isran Noor setelah tragedi pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Saat ini sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengamanan Pantai Pesisir tengah disusun dan masuk agenda rapat di DPRD Kaltim.
“Kami tetap akan mediasi. Dan kami komitmen juga mengikuti setiap persidangan yang dilangsungkan,” singkat Radiansyah.
KLAIM PALING CEPAT