Kunjungi Samarinda, LPSK Minta Pemda Biayai Pendidikan ke 15 Korban Kekerasan Seksual

- Kamis, 20 Juni 2019 | 20:57 WIB

SAMARINDA - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meminta pemerintah daerah membiayai pendidikan bagi 15 korban kekerasan seksual di Samarinda. Hal ini dikarenakan, para korbannya sebagian besar masyarakat miskin.

"Kekerasan seksual di Samarinda cukup banyak. Untuk pemulihan korbannya ini, LPSK perlu banyak kerjasama ya dengan organisasi-organisasi pemerintah maupun swasta, terutama kerjasama dengan pemda," ujar Kasubbag Bantuan Medis, Psikologi, Rehabilitasi Psiko Sosial LPSK Ahmad Soleh, Kamis (20/6/2019) berkunjung ke Kantor KPAI Kota Samarinda Jl Dewi Sartika.

Tim LPSK terdiri 4 orang berkunjung ke Kalimantan Timur menemui para korban kekerasan seksual, psikolog yang menangani korban, kepolisian di Samarinda sampai ke Kecamatan Kotabangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam tim ini, salah satunya Wakil Ketua LPSK Dr Livia Istania DF Iskandar.

Ahmad Soleh ungkapkan kerjasama LPSK dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan karena korban kekerasan seksual perlu pemulihan tidak hanya fisik tapi juga menyangkut sosial.

"Sosial ini seperti korban butuh keberlanjutan pendidikannya," katanya.

Pantauan Prokal.co, tim LPSK bertemu keluarga korban kasus incest (hubungan sedarah) di Palaran. Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019 dengan korban gadis 19 tahun dan 16 tahun. Adapun pelakunya ayah korban Paijo (67).

LPSK juga menemui korban pemerkosaan yang masih murid kelas VI Sekolah Dasar di Samarinda yang diperkosa oleh ayah dan kakak kandungnya. Kasus pemerkosaan ini diketahui setelah ibu korban melapor ke Polsek Samarinda Kota pada 26 Februari 2019.

Kedatangan LPSK ke Samarinda dan Kotabangun Kukar, dijelaskan Dr Livia dikarenakan daerah ini cukup banyak kekerasan seksual. Selain itu LPSK ingin memastikan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan saksi anak dan korban anak yang khusus dan harus dibedakan dengan kasus pidana lainnya.

Dikatakan Ahmad Soleh, LPSK saat ini menangani 400 korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia.

Agar optimal perlindungan terhadap korban, pihaknya menilai perlu aksi nasional dari pusat hingga daerah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual agar Negara bisa menyediakan anggaran untuk para korban.

"Karena kebutuhan korban kekerasan seksual ini sangat banyak. Mereka butuh pendidikan dari SD hingga kuliah ya. Kemudian kebutuhan hidup korban ketika kepala keluarganya dipenjara. Terpenting juga pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk korban ini," ujar Ahmad Soleh.

Sementara itu, Komisioner KPAI Kota Samarinda, sekaligus Koordinator Tim Reaksi Cepat Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak (TRC PPTPPO PA) Kaltim, Adji Suwignyo mengatakan pemerintah daerah masih kurang peduli terhadap korban seksual.

"Kenapa kami meminta bantuan hingga ke LPSK. Karena menurut kami kepedulian pemerintah daerah lemah terhadap korban kekerasan seksual. Ini menjadi masalah. Memang pemerintah mendata dan mendampingi korban tapi untuk jangka panjang kehidupannya 10 tahun hingga 15 tidak terpikirkan," ujar Adji. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X