Masih Minus, Pemkab PPU Siapkan Daftar Utang

- Kamis, 20 Juni 2019 | 11:53 WIB

Karena menihilkan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), APBD Perubahan 2019 Pemkab PPU diperkirakan defisit hingga Rp63 miliar.

 

 PENAJAM- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2019 diproyeksikan defisit. Berdasarkan prognosis Badan Keuangan (BK) jumlahnya mencapai Rp 63 miliar. Yang berasal dari rencana belanja yang ditetapkan dalam dokumen APBD tahun 2019. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar mengungkapkan, perkiraan defisit itu muncul lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sepakat menihilkan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Dalam hal ini, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran. “Ternyata silpa auditif (hasil pemeriksaan) kurang lebih Rp 56 miliar. Mudah-mudahan dengan angka yang dipatok di tahun 2019 ini, mengalami perubahan. Barangkali pada rincian belanjanya,” kata dia saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya, Rabu (19/6). 

Oleh karena itu, Ketua TAPD Kabupaten PPU ini menuturkan, pihaknya segera menyiapkan skenario untuk menyiasati hal tersebut. Salah satunya dengan menyusun daftar utang. Terhadap program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan, namun belum terbayarkan.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terakhir. Baik pendapatan daerah dan kebijakan fiskal pemerintah pusat ke daerah “Sementara ini belum dilakukan review terhadap rencana belanja program dan kegiatan. Manakala kecenderungan sumber daya keuangan minus, maka kami akan menyusun kembali daftar utang.  Terhadap kegiatan yang sudah terlaksana,” ucapnya.

Mengenai penyusunan dokumen APBD perubahan Tahun 2019, mantan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU ini mengatakan masih menunggu asistensi dari Pemprov Kaltim.

Terkait dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, sebelumnya pembahasan RKPD hanya sampai TAPD dan Banggar. Kini harus diasistensi Pemprov. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Hal itu berlaku untuk APBD Perubahan Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020.

“Ada perubahan prosedur. Hasil asistensi RKPD tersebut menjadi dasar deskripsi dalam penyampaikan nota penjelasan keuangan untuk keuangan APBD,” kata Tohar.

Terkait dengan pengesahan APBD Perubahan Tahun 2019 maupun APBD murni Tahun 2020, dia menyebut sangat tergantung pada kecepatan evaluasi RKPD dari Pemprov Kaltim.

Pasalnya, TAPD maupun Banggar, menginginkan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut bisa dituntaskan, sebelum masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten periode 2014-2019 berakhir, pada 18 Agustus mendatang. “Jadi pengesahannya tergantung seberapa cepat, hasil asistensi di Provinsi. Selain itu, seberapa cepat memahami dan menyepakati konten APBD perubahan tahun 2019. Antara eksektutif dan legislatif,” tandasnya.

Sebagai informasi, APBD Kabupaten PPU yang ditetapkan pada November 2018 sebesar 1,505 triliun. Dengan rencana belanja Rp 1,483 triliun. Sehingga masih surplus Rp 21,78 miliar. Pada Desember 2019, Pemkab PPU mendapat bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Kaltim sebesar Rp 99,1 miliar. Sehingga besaran APBD tahun 2019 mengalami penambahan. Menjadi Rp 1,599 triliun. (*/kip/ms)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X