Empat OPD Bakal Berubah

- Kamis, 20 Juni 2019 | 11:50 WIB

PENAJAM- Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) segera mengalami penataan kembali atau restrukturisasi. Ada empat OPD yang diusulkan untuk dilakukan perubahan. Baik itu, perubahan tipe maupun pemecahan. Salah satunya adalah Badan Keuangan (BK) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Usulan penataan OPD itu disampaikan dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), pada Selasa (18/6). Salah satu raperda yang diusulkan adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Berdasarkan evaluasi perlu adanya peninjauan kembali, sejak pembentukan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sehingga kami berkesimpulan ada OPD tertentu yang harus disesuaikan efektifitasnya,” kata Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud saat rapat paripurna.

 Salah satu yang fokus penataan OPD ini adalah pemisahan Bapenda dengan BPKAD. Salah satu alasannya, setelah dilakukan penghitungan beban kerja, didapat hasil bahwa BK memiliki beban kerja yang berlebih. Sehingga fungsi kerjanya tidak maksimal. Karena harus mengurus penerimaan keuangan sekaligus penggunaan keuangan. “Saat kami awal dilantik, DPRD meminta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena saat ini, masih minim,” kata dia.

 Dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang  bisa dikumpulkan sebesar Rp 70,39 miliar. “Makanya perlu dibentuk kembali Bapenda. Untuk memaksimalkan sektor pendapatan daerah. Khususnya pemungutan pajak dan retribusi dari sektor industri,” terang Bupati periode 2018-2023 ini.

 Selain pemisahan Bapenda dan BPKAD, dalam raperda tentang perubahan perda pembentukan dan susunan perangkat daerah juga diusulkan beberapa OPD yang mengalami perubahan tipe. Dari tipe B dengan beban kerja yang sedang menjadi tipe C, dengan beban kerja yang kecil.

Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) semula tipe B menjadi tipe C. Karena urusan kelautan diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Semula bertipe C akan naik menjadi tipe B. “Dikarenakan bergabungnya Sekretariat Korpri ke BKPSDM,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar.

 Lalu ada perubahan nama OPD. Yakni Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU, sejumlah OPD akan mengalami penataan. Karena dianggap tidak produktif. Berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Dalam regulasi tersebut, struktur organisasi dianggap produktif dan efisien jika durasi pelaksanaan tugas layanan utama setiap eselon IV mencapai 70 persen dari waktu kerja efektif dalam satu tahun. Jika dalam satu tahun, ada 1.250 jam, maka durasi kerjanya adalah 875 jam. Jika durasi pelaksanaan tugas layanan utama kurang dari 56 persen dari waktu kerja efektif dalam satu tahun atau 700 jam, maka unit kerja tersebut tidak produktif dan tidak efisien. Sehingga harus digabung dengan unit kerja lain yang sejenis atau berdekatan fungsinya.

 OPD yang akan dileburkan atau digabungkan adalah Sekretariat Korpri yang akan dilebur ke BKPP, lalu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) ke BPBD. Kemudian Dinas Sosial (Dissos) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) ke Dinas Pertanian (Distan), dan terakhir adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi digabungkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (*/kip/ms)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X