Baru 19 Persen Tanah di Paser Bersertifikat

- Kamis, 20 Juni 2019 | 11:47 WIB

TANA PASER – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau biasa disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Sofia Rachman menyebut ada 1.404 bidang tanah atau aset milik Pemkab Paser yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan untuk disertifikat.

“ Kami juga yakin masih ada aset Pemkab Paser yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan Paser, seperti sertifikat produk antara tahun 1970-an sampai dengan 2013 yang belum masuk di sistem aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Ini perlu dibenahi dalam rangka tertib administrasi pertanahan,” kata Sofia saat ditemui setelah penandatangan MoU dengan Pemkab Paser, kemarin (19/6).

Dia menyebut hingga 2019 ini, Kantor Pertanahan Paser sudah melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah seluas 224.385 hektare, atau baru setara dengan 19 persen dari luas Kabupaten Paser seluas 1.161.396 hektare. Pemerintah pusat kata dia menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia telah diukur dan terdaftar semua.

Khusus Paser, pada 2019 ini mendapat alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10.000 bidang, di mana kegiatannya ditetapkan di Kecamatan Kuaro, dengan bersumber dari dana Bank Dunia dan pengukurannya akan dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“ Saat ini proses lelang di kementerian sedang berlangsung. Insya Allah dalam Juli 2019 sudah dapat dilaksanakan kegiatannya di lapangan. Sedangkan melalui APBN, Kantor Pertanahan Paser juga mendapat alokasi dalam anggaran untuk PTSL sebanyak 2.700 bidang dan kegiatannya dipusatkan di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, agar masuk dalam kategori Desa Lengkap. Desa yang sudah mempunyai peta pendaftaran tanah.

Sofia menambahkan di sektor pendapatan asli daerah (PAD), Kantor Pertanahan Paser sejak 2018 hingga 2019 menyumbang cukup tinggi untuk penerimaan daerah. Di mana pada 2018 dari kegiatan pendaftaran peralihan hak (balik nama) dan pendaftaran SK hak, sudah menghimpun Rp 799 juta. Pada 2019 hingga Juni sudah mencapai RP 6,6 miliar dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“ Namun ada kendala dengan verifikasi BPHTB yang memerlukan waktu cukup lama oleh OPD yang membidangi, karena dalam sistem KKP. Ada kewajiban verifikasi dimaksud untuk meneruskan kegiatan selanjutnya dalam proses sertifikasi. Mungkin perlu ada revisi terkait perda atau pun regulasi,” pungkasnya. (*/jib/ms)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X