Kasus Suara Berpindah di PPK Loa Janan Ilir Disidangkan

- Rabu, 19 Juni 2019 | 12:04 WIB

SAMARINDAKasus dugaan pergeseran suara di Loa Janan Ilir menyeret lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) ke kursi pesakitan. Kemarin (18/6), kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Para tersangka tersebut adalah Ahmad Noval, Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno, dan Hadriansyah. “Perkara ini baru dilimpah dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Senin (17/6). Karena masuk pidana pemilu, prosesnya harus cepat. Makanya kami limpah hari ini (kemarin),” ucap Winro Haro, kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, kemarin.

Senin lalu, sambung dia, ketika perkara ini dilimpah Sentra Gakkumdu, kejaksaan tak menahan tersangka karena kasus ini memiliki ancaman pidana di bawah dua tahun. Dalam kasus ini, kelimanya diduga menggeser suara ketika rekapitulasi suara caleg Gerindra tingkat kecamatan di lima kelurahan, yakni Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga, dan Tani Aman. “Dugaan pergeseran suara ini karena ada perbedaan dari formulir C1 di tingkat TPS dan formulir DA1 di tingkat kecamatan,” sebutnya.

Dari sepuluh caleg Gerindra yang bersaing di lima kelurahan itu, terdapat suara kurang dan bertambah yang beragam dan berbeda di dua formulir. Kisaran pengurangan suaranya dari 4–400 dan yang bertambah 10–500 suara.

Ketika perkara dilimpah Sentra Gakkumdu, para beskal sempat memeriksa tersangka. Kala itu, lima PPK Loa Janan Ilir itu membantah pergeseran suara itu. “Mereka mengaku kelalaian karena kelelahan,” katanya. Tim jaksa pun sudah disusun dan dikomandoi Haro, bersama Dwinanto Agung Wibowo dan Yudhi Satrio Nugroho.

Karena itu, Korps AdhyaksaSamarindaitu bakal menuangkan pasal berlapis untuk mengakomodasi dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam dakwaan yang nanti dibacakan. Kelima PPK ini bakal dijerat Pasal 551 dan Pasal 505 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 dan Pasal 53 KUHP. “Karena ada dua kemungkinan, kami ajukan dalam dakwaan nanti dengan pasal itu. Apalagi, sidangnya bakal cepat, paling lama 30 hari,” tutup mantan kepala cabang Kejari Kepulauan Riau itu.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto mengatakan, pengawas pemilu terus mengawal perkara tersebut ketika diadukan selepas rekapitulasi tingkat kota. “Apalagi ketika perkara ini disengketakan di Bawaslu tidak bisa bersikap karena telah batas waktu yang pemeriksaan. Namun tetap bisa masuk di Gakkumdu karena semua unsur terpenuhi,” singkatnya. (*/ryu/ndy/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X