SAMARINDA–Eka Pujianti (37) gelisah saat mendengar iming-iming Rp 1 juta. Janji itu terlontar dari seseorang yang menghubunginya. Eka ingin uang itu. Sejak ditinggal suami yang dipenjara, uang itu bisa menyambung hidup dia dan keempat anaknya. Tugasnya yang bikin gelisah. Dia diminta mengantar narkoba. Barang terlarang yang sudah mengantar suaminya lebih dulu ke penjara.
Tak ada pilihan, Eka mengiakan. Dia diminta mengantar narkoba itu ke kawasan Menamang, Kutai Kartanegara. Dalam perjalanan, kekhawatirannya menjadi kenyataan. Eka diringkus anggota Polsek Samarinda Seberang, kemarin (18/6).
“Enggak kenal dan tidak pernah ketemu. Rupa wajahnya pun saya enggak tahu,” jelas Eka saat dimintai keterangan oleh kepolisian. Menghidupi keempat buah hati jadi motifnya mengambil tugas tersebut. “Tahu kalau itu narkoba, ya karena terpaksa,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Selama dipenjara, dia mengaku tidak tenang. Nasib keempat anaknya membuat dadanya sesak. Acong, suami Eka, menjadi warga binaan di Lapas Klas III Narkotika Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo menjelaskan, anggotanya meringkus Eka saat melintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gunung Panjang, Samarinda Seberang. “Langsung kami geledah, karena memang kami dapat laporan,” tuturnya. Paket narkoba 10,33 gram diselipkan di jas hujan, disimpan dalam plastik.
“Sudah dipastikan, itu narkoba jenis sabu-sabu,” tegas Suko. Eka yang berencana mengantar menggunakan Honda Vario KT 6519 OY, terpaksa berbelok ke kantor polisi. “Terbukti ada transaksi di HP pelaku,” jelasnya. Polisi memastikan tersangka menyusul suaminya ke penjara. Kasus narkoba ditegaskan Suko tidak main-main ancaman hukumannya, yakni di atas lima tahun. (*/dra/ndy/k8)