Membangun harus tertib, terutama dari aspek perizinan. Jika tidak, pemerintah daerah melalui Satpol PP akan bertindak tegas. Sembilan bangunan telah disegel karena tidak memiliki IMB.
SANGATTA–Sembilan bangunan terpaksa disegel Satpol PP di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, bangunan di sejumlah tempat terpisah itu dianggap tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Salah satu bangunan yang disegel, yakni di Jalan Yos Sudarso IV (eks kawasan Munthe), Sangatta Utara, Kutim. Bangunan sejenis penginapan tersebut diminta segera melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah mengatakan, pihaknya bertindak tegas kali ini karena sudah selayaknya tindakan itu dilakukan. Bangunan yang disegel sudah berdiri lebih dulu daripada izin bangunan.
"Saya heran, sebagian masyarakat ini masih banyak yang lebih dulu mendirikan bangunan tanpa memikirkan izinnya. Harusnya lebih dulu urus perizinan sampai aman, baru mendirikan bangunan," ujar Didi kepada Kaltim Post.
Selain mengganggu keindahan kota, menurut Didi, bangunan tersebut melanggar peraturan daerah (perda). Sebab, sudah dinilai bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa bangunan yang dimaksud berdiri di tepi jalan sampai 13 meter dari badan jalan. Semestinya berjarak 15 meter.
"Tapi yang fatal adalah tentang belum memiliki IMB. Kami tak permasalahkan itu bangunan apa, yang jelas sudah melanggar aturan, harus ditegakkan," ucap lelaki yang juga menjabat sekretaris Satpol PP itu.
Maka, Didi menegaskan, masyarakat yang bangunannya ditegur supaya segera evaluasi. Harus segera mengurus kelengkapan izin bangunan. "Penindakan kami ini menggunakan pola 7-3-1. Jadi, kami tunggu dulu selama tujuh hari ke depan, mereka harus mengurus izin bangunan. Kalau tidak, kami tak segan menindak untuk merobohkan bangunan yang lalai," tegas Didi berapi-api. (mon/kri/k8)