Pemerintah Dianggap Tak Siap, Enam Lembaga Negara Digugat

- Rabu, 19 Juni 2019 | 10:44 WIB

Tragedi pencemaran minyak di Teluk Balikpapan, akhir Maret 2018, masih menyisakan persoalan. Sejumlah warga menggugat pemerintah terkait atas kerugian yang muncul.

 

BALIKPAPAN–Perjuangan warga menuntut ganti rugi atas pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan dimulai. Kemarin (18/6), Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memulai sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit). Sayang, sidang itu ditunda selama tiga pekan.

“Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sedang dinas di Jakarta. Untuk itu sidang ditunda hingga 9 Juli 2019,” kata hakim PN Balikpapan I Ketut Mardika kemarin.

Enam lembaga pemerintah yang digugat itu, antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian, Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Masing-masing dihadiri oleh para perwakilan dan instansi kementerian di daerah.

Dari enam tergugat, dua di antaranya tak hadir dalam sidang yang ditunda itu. Yakni, dari Pemkot Balikpapan dan Kemenhub. “Kami harus kembali mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan di Jakarta. Sehingga kami memerlukan waktu tiga minggu,” lanjut Made.

Dari pantauan Kaltim Post, Ruang Sidang Sari tempat berlangsungnya persidangan penuh sesak. Belasan aktivis dan peneliti lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) selaku penggugat datang dan diwakili delapan kuasa hukumnya, mereka menyatakan kekecewaan sidang ditunda.

Kepada awak media, salah satu kuasa hukum penggugat, Fajrian Noor menjelaskan, seharusnya dalam sidang perdana kemarin memiliki agenda pemeriksaan awal. Dan mendengarkan penjelasan hakim terhadap perkara Nomor: 99/Pdt. 6/2019/PN Bpn tanggal 13 Mei 2019 itu. “Kami optimistis sidang ini akan terus berjalan,” kata Fajrian.

Dikonfirmasi terpisah, seorang penggugat, Pradarma Rupang, menyebut dalam citizen lawsuit itu, dari enam tergugat yang digugat pihaknya, masing-masing memiliki andil terhadap penanganan pencemaran minyak di Teluk Balikpapan.

Dan dianggap lemah dalam hal penanganan kebencanaan yang hingga merenggut nyawa lima warga Balikpapan dan merusak lingkungan. “Tujuan kami ada kepastian hukum dan ada pertanggungjawaban dari pemerintah terhadap gagalnya penanganan bencana tumpahan minyak yang terjadi,” sebutnya.

Untuk Pemprov Kaltim misalnya, Kompak menilai belum ada aturan penanganan bencana yang terjadi di laut yang secara wilayah dikuasai provinsi. Sementara untuk Pemkab PPU dan Pemkot Balikpapan juga dianggap tak sigap dalam pembuatan mitigasi penanggulangan bencana. “Kami anggap pemerintah yang kami gugat gagal dan terlambat dalam melakukan evakuasi,” ujar dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim itu.

Untuk Kementerian Perhubungan, Rupang menuding ada kelemahan dalam sistem assessment di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Seharusnya begitu ada indikasi kecelakaan di perairan, maka harus dilakukan sterilisasi di sekitar lokasi kejadian. “Ini tidak. Akibatnya ada lima korban jiwa,” sebutnya.

Ditanya mengapa tidak ada Pertamina dalam gugatan mereka, Rupang menjelaskan, perusahaan pelat merah itu hanya sebagai operator. Sementara itu, tanggung jawab aturan seperti early warning system ada di tangan kementerian yang bersangkutan. “Yang kami persoalkan ini regulasi. Siapa yang berwenang membuat kebijakan ini,” imbuhnya.

Dia kecewa dengan dua pihak tergugat yang tak hadir. Ini menunjukkan ada iktikad tidak baik. Pasalnya, dengan gugatan yang pihaknya ajukan akan membawa perubahan di tingkat yang lebih tinggi khususnya dalam penanggulangan bencana. “Petaka ini menjadi sorotan masyarakat luas. Dan kami ingin ada perubahan besar,” sebutnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemprov Kaltim Radiansyah menyatakan keseriusan gubernur Kaltim setelah tragedi pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Saat ini sebuah peraturan daerah (perda) tentang pengamanan pantai pesisir tengah disusun dan masuk dalam agenda rapat di DPRD Kaltim. “Kami tetap akan mediasi. Dan kami komitmen juga mengikuti setiap persidangan yang dilangsungkan,” singkat Radiansyah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X