Butuh 725 Formasi, Klaim Tak Bebani APBD

- Selasa, 18 Juni 2019 | 10:49 WIB

PENAJAM- Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) segera mengusulkan formasi penerimaan pegawai untuk tahun 2019. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana melaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019. Untuk mengisi posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebelumnya, Menteri PANRB Syafruddin menerbitkan surat edaran bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Untuk usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD. “Seluruh OPD diminta menyampaikan usulan kebutuhan pegawai ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan). Setelah itu, akan dilakukan verifikasi oleh Bagian Ortal dan BKPP. Untuk menyesuaikan dengan beban kerja,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Alimuddin kepada Kaltim Post

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk PPPK. Diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga teknis pelayanan. “Belum bisa kami estimasi. Karena mengusulkan terlalu banyak, konsekuensinya pembebanan kepada APBD. Karena, belum dibarengi kebijakan penganggaran dari Pusat. Mengenai penambahan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk gaji pegawai,”  terang Matan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini. 

Dia mengungkapkan saat ini Pemkab PPU mengalokasikan gaji beserta insentif PNS sebesar Rp 15 miliar per bulan. Sehingga, dalam setahun, ada sebanyak Rp 180 miliar yang digelontorkan. Dengan demikian, jumlah formasi yang diusulkan nanti, tidak lebih dari 500 orang. “Kalau 500 formasi yang diusulkan dan disetujui. Butuh tambahan Rp 3,75 miliar untuk gaji dan insentif. Untuk satu orang menerima sekitar Rp 7,5 juta per bulan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Sekretaris BKPP Kabupaten PPU Khairudin mengungkapkan batas akhir pengusulan formasi ke Kementerian PANRB hingga Juli mendatang. Bagi daerah yang tidak menyampaikan hingga batas akhir pengusulan formasi, dianggap tidak mengusulkan formasi penerimaan ASN tahun 2019. “Makanya kami sudah menyurati OPD terkait usulan kebutuhan pegawainya. Saat ini baru 10 dari 31 OPD yang sudah menyampaikan usulannya,” kata dia. 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpanrb) Nomor 26 Tahun 2011 tentang. Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan. PNS untuk Daerah, maka pola penghitungan kebutuhan PNS rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, Selain itu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2019. Di mana jumlah PNS yang akan purna tugas sebanyak 35 orang. Sehingga kebutuhan Pemkab PPU masih membutuhkan sebanyak 725 orang tambahan PNS lagi, “Sekarang anggaran untuk gaji dan insentif masih berkisar 35 persen di APBD. Kalau ditambah dengan jumlah segitu, persentasenya 42 persen,” terang Mantan Kabid Pembinaan Kepegawaian BKPP ini.

Nantinya usulan dari masing-masing OPD akan diverifikasi BKPP dan Bagian Ortal Setkab PPU, dengan mempertimbangkan peta jabatan yang ada. Menyesuaikan dengan beban kerja di masing-masing OPD. “Usulan itu, akan kami koordinasikan ke Bupati. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah disetujui, baru diusulkan ke Menteri PANRB,” tandasnya. (*/kip)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X