SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Ilir menangkap pria diduga melakukan pencabulan dua bocah, Robinson (27) di Jl Marhusein Selili, Minggu (16/6/2019).
Pelaku yang berprofesi sekuriti di suatu perusahaan beraksi mencabuli korbannya di Kos-kosan. Peristiwa bejat ini terungkap setelah korban kerap bolak balik ke kos pelaku. Antara korban dan pelaku masih tetangga.
"Korbannya rata-rata murid kelas 2 dan kelas 3," kata Kapolsek Samarinda Ilir, Nur Kholis, Senin (17/6/2019).
Pelaku Robinson tak disangka oleh warga sekitar tega melakukan pencabulan. Karena, sosok yang ramah dan mudah bergaul termasuk akrab dengan orang tua korban.
"Pelaku diketahui sudah cerai dan duda anak 1. Informasi sementara, pelaku diketahui melakukan pencabulan sekitar 6 kali. Kami masih mengumpulkan bukti dan mencari korban pencabulan lainnya," kata Nur Kholis.
Saat beraksi, pelaku biasanya memberi uang Rp 5000 kepada korban dan meminta agar tak memberitahu peristiwa pencabulan kepada orang lain.
"Polisi akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Nur Kholis.
Informasi dihimpun prokal.co, pelaku Robinson saat masa kecil pernah juga alami kekerasan seksual pencabulan. Sehingga, pencabulan dilakukan diduga karena didorong rasa dendam karena pernah mengalami kekerasan seksual.
"Pelaku pernah menjadi korban pencabulan. Padahal, pelaku juga sudah bekerja sekuriti dan pernah berkeluarga," kata salah satu anggota polisi.
Robinson kini ditahan di Polsek Samarinda Ilir dan disangkakan melanggar Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mym)