Situng Dipersoalkan, KPU Sebut Tidak Tepat

- Minggu, 16 Juni 2019 | 13:12 WIB

JAKARTA – Para pihak yang bersengketa atas hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan beradu bukti pekan depan. Diawali dengan mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta Bawaslu Selasa mendatang (18/6). Para pihak pun yakin bahwa argumentasi yang dimiliki begitu kuat untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Tim kuasa hukum capres 02 menyatakan memiliki cukup bukti atas dalil-dalil kecurangan capres 01 maupun KPU dalam penyelenggaraan pilpres. ”Ada sekian mobil boks bukti-bukti yang kami siapkan. Kalau itu mau diverifikasi, pada saatnya akan kami ajukan,” terang Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso seusai diskusi di bilangan Jakarta Pusat kemarin (15/6).

Menurut dia, bukti dan fakta kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut sudah terangkum dalam dokumen-dokumen yang ada. Data itu nanti juga dikuatkan oleh saksi-saksi yang sudah disiapkan BPN.

Karena itulah, salah satu tuntutan capres 02 adalah pemungutan suara ulang di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Khususnya di zona-zona yang didalilkan terjadi kecurangan. Antara lain, Jatim, Jateng, Jabar, Banten, DKI Jakarta, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan Papua. ”Kami mencatat, ada fakta-fakta penggelembungan suara,” lanjut pria yang juga Sekjen Partai Berkarya itu.

Situng juga menjadi sorotan. Menurut anggota tim kuasa hukum capres 02 Teuku Nasrullah, Situng adalah cerminan hitung manual. ”Seharusnya tidak boleh ada disclaimer yang justru dapat mendelegitimasi aturan yang mengatur keberadaan Situng,” terangnya.

Selain itu, Situng yang notabene menggunakan teknologi belum selesai kendati hitung manual telah tuntas. Menurut dia, Situng yang dibuat terbuka oleh KPU membuat pihak ketiga bisa masuk dan mengutak-atik data. ”Sistem itu seharusnya bersifat tertutup guna menjamin keamanan data,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa dalil mengenai Situng yang curang tidak muncul di petitum. Pemohon malah meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi manual. Padahal, yang mendapat tudingan direkayasa adalah Situng. ”Ini namanya nggak nyambung,” ucap dia kemarin.

Menurut Pramono, pemohon berupaya menyambungkan Situng dengan rekap manual lewat sebuah asumsi bahwa Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU agar sesuai dengan hasil rekap manual. Asumsi itu, menurut Pramono, tidak tepat. Sebab, Situng dan penghitungan manual memiliki alur yang berbeda.

Selain itu, Situng ditampilkan apa adanya. Sedangkan rekap manual dilakukan secara berjenjang. Dimungkinkan adanya perbaikan saat rekap berjenjang jika ditemukan kesalahan hitung di C1. Karena itulah, di beberapa tempat muncul rekomendasi panwascam atau Bawaslu untuk penghitungan ulang, bahkan pemungutan suara ulang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini angkat bicara soal dalil-dalil pemohon. Menurut dia, sengketa di MK lebih menunjukkan pertarungan antara sesama kontestan. Bukan antara kontestan dan penyelenggara pemilu. (byu/c11/git)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X