Tambak dan Hutan Adat Sulit Diverifikasi

- Minggu, 16 Juni 2019 | 12:11 WIB

TANJUNG SELOR – Ada 10 surat keputusan (SK) perhutanan sosial yang akan diterbitkan tahun ini. Secara teknis, delapan wilayah hutan yang di-SK-kan telah melalui tahap verifikasi pada tahun lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Kehutanan Kaltara Susilawati. Hingga pertengahan tahun ini, kata dia, ada wilayah hutan yang menjalani tahap verifikasi teknis.

"Totalnya ada sepuluh yang ditargetkan siap untuk diterbitkan SK," ujarnya. Wilayah perhutanan sosial areal tambak dan hutan adat,  kata dia, cenderung sulit dilakukan verifikasi. Karena itu, belum ada kriteria perhutanan sosial dari wilayah tersebut yang akan dibuatkan SK.

Dikatakan, tujuan meng-SK-kan lahan yang masuk kategori perhutanan sosial, yaitu melegalkan kegiatan masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan hutan.

"Banyak kegiatan masyarakat di sekitar kawasan hutan dalam kategori ilegal. Adanya perhutanan sosial, kegiatan masyarakat bisa dilegalkan," jelasnya. Meskipun demikian, tegas dia, skema perhutanan sosial bukan berarti memberikan hak masyarakat untuk memiliki lahan. Lahan yang diserahkan kepada masyarakat memiliki jangka waktu hingga 35 tahun. Karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat tidak menebang kayu yang masuk wilayah perhutanan sosial. (uno/fen/jpg/dwi/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X