Wewenang Bawaslu Bisa Berbeda

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 16:49 WIB

JAKARTA – Pengawasan pemilu yang tergolong ketat kali ini sangat mungkin tidak akan berlanjut pada pelaksanaan Pilkada 2020. Bawaslu akan melihat terlebih dahulu wewenang apa saja yang diberikan kepada lembaga tersebut pada pergelaran pilkada mendatang. Apabila wewenangnya berbeda, tentu tidak bisa digunakan pendekatan yang sama dengan pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan, saat ini kewenangan Bawaslu di pemilu berbeda dengan di pilkada. Sebab, UU yang mengatur tugas dan wewenang Bawaslu dua event tersebut juga tidak sama. Pada Pemilu 2019, kewenangan Bawaslu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu, di pilkada, kewenangan Bawaslu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dia mencontohkan penanganan administratif pemilu. Pada pemilu, penanganannya melalui sidang ajudikasi secara terbuka. ’’Di pilkada tidak menggunakan ajudikasi, tetapi dengan kajian dan rekomendasi,’’ terangnya kemarin (14/6).

Sifat putusannya pun otomatis berbeda. Sebab, putusan ajudikasi punya kekuatan eksekutorial secara langsung.

Karena itu, lanjut dia, pada pilkada mendatang, pihaknya akan melihat kembali apakah ada perubahan tugas dan wewenang untuk Bawaslu. Saat ini, pada prinsipnya, Bawaslu juga akan menyiapkan pengawasan. Termasuk aturannya melalui peraturan Bawaslu (perbawaslu). ’’Perbawaslu kan mengikuti PKPU,’’ terangnya. Bila PKPU ada revisi, pihaknya juga akan ada revisi.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, penyusunan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal maupun PKPU lainnya sudah ada tahapan masing-masing. ’’KPU akan melakukan rapat pleno. Bilamana diperlukan, akan diundang para ahli,’’ terangnya. Tidak ketinggalan adalah uji publik yang dilanjutkan dengan konsultasi kepada DPR dan pemerintah.

Sejauh ini, tutur Arief, tahapan Pilkada 2020 diperkirakan sama dengan Pilkada 2015. ’’Hanya, menentukan tanggal pemungutan suara menjadi penting untuk dilakukan lebih awal,’’ lanjutnya. Sebab, tanggal pemungutan suara akan menentukan jadwal seluruh tahapan yang lain.

Begitu tanggal pemungutan suara selesai ditetapkan, KPU mulai menghitung ke belakang untuk menentukan jadwal tahapan lainnya. Misalnya, pendaftaran pemilih harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara. Dengan begitu, jadwalnya bisa ditentukan. Begitu pula halnya dengan masa pendaftaran calon, verifikasi, hingga masa kampanye. Semua baru bisa ditentukan jadwalnya setelah tanggal pemungutan suara fixed.

Hingga saat ini, yang sudah bisa dipastikan adalah pemungutan suara dilangsungkan pada September 2020. Penentuan bulan itu sudah ditetapkan pada pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada. KPU harus menentukan tanggal pemungutan suara pada bulan tersebut.

Bila mengacu kepada kebiasaan KPU menyelenggarakan pemungutan suara pada Rabu, hanya ada lima opsi tanggal pemungutan suara Pilkada 2020. Yakni, tanggal 2, 9, 16, 23, atau 30 September. KPU mengambil hari Rabu lantaran berada di tengah pekan. Itu mengurangi peluang pemilih memanfaatkannya untuk mengambil cuti akhir pekan atau awal pekan. Harapannya, tentu saja menjaga partisipasi pemilih. (byu/c4/agm)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X