KPU-Tim 01 Keberatan Soal Perbaikan Permohonan

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 16:47 WIB

JAKARTA – Butuh waktu empat jam bagi hakim Konstitusi, untuk menuntaskan sidang pendahuluan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi kemarin (14/6). Tim kuasa hukum paslon 02 selaku pemohon cukup lama membacakan permohonan setebal kurang lebih 180 halaman. Sementara, KPU Selaku termohon dan kuasa hukum paslon 01 sebagai pihak terkait menyatakan keberatan.

Keberatan yang disampaikan KPU maupun tim 01 berkaitan dengan adanya perbaikan permohonan yang disampaikan pemohon. Padahal, dalam hukum acara jelas diatur bahwa tidak ada perbaikan bagi permohonan sengketa pilpres. Sejak awal, KPU hanya menyiapkan jawaban bagi permohonan yang diajukan pada 24 Mei lalu.

Ruang Sidang utama MK kemarin dipenuhi oleh kuasa hukum pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Kamera-kamera televisi dan fotografer nyaris tanpa henti mengambil gambar. Sebagian di antaranya menyiarkan secara langsung. Di luar ruang sidang, para jurnalis mendengarkan dan mencatat poin-poin penting sepanjang jalannya sidang.

Sidang yang dimulai pukul 09.05 itu diwarnai dua kali skors. Pertama saat menjelang waktu salat Jumat pukul 11.15. kedua, pukul 14.45 setelah KPU meminta tambahan waktu untuk mengajukan saksi dan bukti ekstra. Sebab, KPU juga harus menjawab permohonan hasil perbaikan yang dibacakan tim 02.

KPU pun sempat menginterupsi dua kali saat tim 02 membacakan permohonan. Sebagai bentuk protes atas dibacakannya perbaikan permohonan. Namun, hakim melarangnya. ’’Tidak ada interupsi,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat diberi kesempatan mengatakan bahwa yang disampaikan tim 02 berbeda dengan permohonan sebelumnya. ’’Apa yang dibacakan memuat posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang sama sekali baru,’’ ujarnya. Karena itu, pihaknya menyatakan keberatan karena jawaban yang diserahkan ke MK pun tidak terkait dengan perbaikan permohonan.

Senada, kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra meminta hakim mempertegas posisi permohonan itu. sebab, hal tersbeut juga berkaitan dengan keterangan yang akan disampaikan timnya selaku pihak terkait. ’’Kiranya bisa diambil keputusan, permohonan mana yang akan dipakai. Kami bingung mengacu yang mana,’’ ucapnya.

Protes tersebut sempat membuat hakim jengah. Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta para pihak berhenti mempersoalkan perbaikan permohonan yang diajukan tim 02. Termohon punya dasar formal aturan, pemohon punya dasar pada pernyataan juru bicara MK yang dianggap memungkinkan mereka mengajukan perbaikan. ’’Itu semua serahkan kepada mahkamah untuk menilai,’’ tegasnya.

Suhartoyo tidak membantah bahwa hingga sidang dimulai, permohonan yang diberi cap register hanya yang pertama. Namun, permohonan kedua pun juga telah disampaikan kepada masing-masing pihak sebagai bentuk transparansi. Hakim mempersilakan termohon dan pihak terkait menyampaikan keberatan tersebut dalam jawaban yang akan disidangkan selasa pekan depan. Juga mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk bersikap apakah akan mengabaikan dalil-dalil pemohon atau tidak.

Usai sidang, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bakal memberi jawaban atas dalil-dalil pemohon. Meskipun menurut pihaknya permohonan tersebut tidak bisa masuk ke dalam sidang. Jawaban itu sebagai bentuk penghormatan atas proses persidangan. ’’Tapi KPU sebetulnya ingin mengatakan bahwa kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu,’’ terangnya.

KPU akan mengecek lebih lanjut apakah jawaban-jawaban yang akan diberikan juga memerlukan saksi. ’’Apakah cukup mendatangkan dokumennya saja atau harus mendatangkan orangnya,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu. Khususnya saksi dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Senada, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa hampir semua yang dibacakan pemohon relatif baru. banyak yang substansinya berubah dari permohonan pertama. disinggung soal tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, Hasyim mengaku bingung di mana letak pelanggarannya. ’’Kalau ada pelanggaran sebanyak itu, kok nggak lapor Bawaslu, nggak ada putusan Bawaslu,’’ ucapnya.

Begitu pula dengan tudingan penggelembungan suara. menurut Hasyim, sepanjang proses rekapitulasi tingkat nasionalbisa dikatakan tidak ada keberatan mengenai penghitungan suara pilpres. ’’Kalau mereka punya dasar dari bawah, apaah di TPS, PPK, kabupaten/kota, provinsi, pasti akan jadi soal di tingkat nasional,’’ lanjut manan komisioner KPU Jateng itu.

Persidangan kali ini memang panggung bagi Tim 02 selaku pemohon. Sidang kemarin hanya mengagendakan pembacaan permohonan pemohon. Selama hampir tiga jam, tiga pengacara 02 bergantian membacakan dalil yang diakhiri dengan tuntutan. Mulai Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, hingga Teuku Nasrullah.

BW, panggilan Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa penetapan perolehan suara kedauy paslon presiden dan wakil presiden oleh KPU tidak sah secara hukum. ’’Karena perolehan suara paslon 01 yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum,’’ ujarnya. Atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh Joko widodo selaku capres petahana.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X