Pemimpin para pengadil di Kota Tepian kembali berganti. Komando kini dipegang Hongkun Otoh, yang sebelumnya menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
ROBAYU, Samarinda
SUTOYO, ketua Pengadilan Tinggi membacakan keputusan MA bernomor 1155/GJU/SK/KT.04.5/4/2019 yang berisikan pengangkatan Hongkun Otoh sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggantikan Abdul Halim Amran yang pindah ke Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kemarin (14/6).
Selepas proses pengambilan sumpah, Hongkun Otoh mengaku peningkatan kualitas pengadil dalam memberikan putusan akan terus dibenahi. Sistem yang ada sebelum dirinya dilantik, bersamaan Abdul Halim Amran, telah membangun Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (ZI WBK/WBBM). “Pastinya sistem yang ada ini dikawal. Jangan sekadar slogan,” tutur pria kelahiran 6 Juli 1967 itu.
Mendapat mandat mengomandoi para pengadil di lembaga peradilan yang berkantor di Jalan M Yamin itu berarti mengetuai tiga entitas, Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tipikor. Tapi beban yang bakal diembannya itu tak menjadi soal karena PN Samarinda merupakan tonggak awal dirinya memulai karier kehakiman periode 1992–1996. “Mulai karier hakim kan di sini. Setahun lebih jadi wakil ketua, jadi sedikit banyak paham kondisinya,” akunya.
Akreditasi IA yang dimiliki PN Samarinda membuat intensitas sidang terbilang gemuk setiap harinya, rata-rata per tahun lebih 1.000 perkara yang diperiksa untuk diadili. Baru menjabat, mantan ketua PN Maros, Sulsel, tersebut sudah punya rancangan kerja. Selain menyelaraskan pelayanan peradilan dengan teknologi terkini. Ada pula soal manajemen waktu persidangan. “Sejauh ini kan persidangan di PN itu kebanyakan baru dimulai pukul 12.00 Wita. Nah, ini yang coba diupayakan untuk dipercepat. Tentu nanti perlu duduk bersama dengan kejaksaan dan lembaga tahanan,” tuturnya.
Dengan SDM yang terdiri dari 26 hakim dan 11 panitera pengganti jelas akan memakan waktu lebih dari jam kerja jika manajemen waktu ini tidak segera dibenahi. “Rata-rata per hari itu lebih 50 perkara yang disidang. Satu persidangan saja memakan paling cepat 20 menit. Jelas enggak cukup makanya ini yang perlu segera dicari solusinya,” singkat dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo menuturkan, mengingat Hongkun bukanlah orang asing di Kaltim. Dia berharap, kualitas PN Samarinda terus meningkat. “Hongkun ini orang asli Kaltim. Jadi diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum terbaik untuk warga Samarinda yang mencari keadilan,” ungkapnya. (ypl/k8)