SENDAWAR-Penjualan minuman keras (miras) di Kutai Barat (Kubar) akan dievaluasi ulang. Hal ini dilakukan agar dampak miras tidak merusak generasi muda. Dinas Perindustrian Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) pun menggelar Rapat Kerja (Raker) Tim Terpadu terkait Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Asisten II Setkab Kubar Ayonius memimpin raker Tim Terpadu Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di ruang rapat kantor Disperindagkop Kubar, baru-baru ini.
Ayonius menuturkan, tim terpadu berupaya membenahi kembali pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. “Kami harap hasil rapat ini dapat segera dilakukan aksinya. Melakukan sinkronisasi data, membuat jadwal ke lapangan untuk melihat langsung pelaku usaha penjualan miras, tentunya dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Disperindagkop Kubar Jannes Hutajulu mengatakan, seharusnya perlu dilakukan pengecekan izin penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat. Sebab, ada saja pelaku usaha penjualan minuman beralkohol belum mengantongi izin. “Mungkin ada juga yang memiliki izin, namun bukan untuk menjual miras,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Kubar Kompol Sarman menerangkan, pihaknya siap mendukung pemerintah untuk melakukan penataan terhadap perizinan penjualan minuman beralkohol. “Tim terpadu juga diharapkan rutin melakukan monitoring serta pembinaan terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam waktu dekat tim terpadu akan me-monitoring tempat hiburan malam, pengecer atau penjual minuman beralkohol, untuk memeriksa legalitas usaha industri dan perdagangan minuman beralkohol.
Tim terpadu juga akan melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengendalian pengawasan dan tata cara penerbitan izin usaha terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (rud/dns/k16)