SK Pengangkatan Tunggu Sertifikat Prajabatan

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 12:34 WIB

Pengangkatan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) eks tenaga honorer kategori dua (K-2) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu sertifikat prajabatan. Pasalnya, ada 51 CPNS yang telah melaksanakan diklat prajabatan di Makassar, April 2019 lalu.

PENAJAM–Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Khairudin mengatakan, setelah sertifikat diklat prajabatan diserahkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat Keputusan (SK) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) nomor induk pegawai (NIP) para tenaga honorer K-2 itu, telah diterbitkan BKN sejak 31 Mei 2014. Sementara itu, TMT Surat Perintah Mulai Kerja (SPMT) baru ditandatangani Bupati Abdul Gafur Mas’ud pada 28 Desember 2018.

“Ini yang ingin kami koordinasikan. Karena untuk pelatihan dasar (latsar) atau prajabatan dilaksanakan sebelum satu tahun, sejak diangkat sebagai CPNS. Sementara itu, jika dihitung dari terbitnya NIP mereka sudah lebih empat tahun bekerja,” ungkapnya.

Regulasi mengenai prajabatan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Setelah mendapat rekomendasi dari BKN, mengenai pengangkatan barulah pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati untuk menandatangani SK pengangkatan sebagai PNS.

“Karena kami tidak mau membebankan PPK. Untuk mengurangi risiko, jika ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 19 Februari 2019, Bupati Abdul Gafur Mas’ud menyerahkan SK pengangkatan CPNS bagi 51 eks tenaga honorer K-2 Pemkab PPU. Itu merupakan perintah Mahkamah Agung (MA) atas gugatan sebanyak 38 tenaga honorer K-2 yang mengajukan gugatan administrasi sejak 2017. Awalnya menggugat Pemkab PPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, menuntut penerbitan SK pengangkatan tenaga honorer K-2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2014.

Namun, Bupati saat itu, Yusran Aspar, meragukan keaslian dokumen para honorer K-2 ini. Dikhawatirkan, jika menerbitkan SK pengangkatan CPNS tersebut, bisa berimplikasi hukum kepadanya. Eks honorer K-2 yang diangkat menjadi CPNS, terdiri dari 49 guru dan 2 orang berasal dari formasi teknis. Yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Bagian Umum Setkab PPU. (*/kip/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X