PENAJAM–Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diungkap jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU). Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatarnas) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU mengamankan DS (15), pelaku curanmor, Jumat (14/6) dini hari. Pelaku sebelumnya melancarkan aksinya di sebuah bengkel yang ada di Jalan Buana, RT 20, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, pada Desember 2018.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar menuturkan, pelaku diduga melakukan pencurian motor bernopol KT 5010 KJ, saat diperbaiki di bengkel. Karena merasa bertanggung jawab, pemilik bengkel bernama Randi Prayogi (25) lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU. “Tersangka mengambil kendaraan waktu di bengkel saat malam hari,” ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol Budi Heryawan dan Kasatreskrim Iptu Iswanto di Halaman Mapolres PPU, kemarin.
Setelah laporan masuk, Unit Jatarnas Satreskrim Polres PPU melakukan penyelidikan dan pengembangan sekira 6 bulan dalam penyelidikan. Akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan saat berada di bengkel di Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam. Dia disangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. “Untuk prosesnya masih kami lanjutkan. Namun karena tersangkanya adalah anak di bawah umur, ada perlakuan khusus,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang dirilis polisi, pelaku sudah sering melakukan pencurian. Bahkan sebelumnya, DS sudah pernah tertangkap saat melancarkan aksi serupa di Balikpapan. (*/kip/dns/k8)