Pemerintah Diminta Seriusi Pelanggar Perda

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 12:20 WIB

SANGATTA – Penerapan peraturan daerah (perda) di Kutai Timur (Kutim) masih minim. Sehingga, seperti pajangan semata. Pengawasan yang minim menjadi sebabnya. Bahkan, Perda Kutim 7/2012 tentang Pengelolaan Sampah terkesan tidak pernah disahkan. Pasalnya, warga masih membuang sampah di sungai, terutama di Sungai Sangatta. Sedangkan, DPRD Kutim memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Jika pemerintah abai, para wakil rakyat itu memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait dari pemerintah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus mengatakan, fungsi pengawasan perda terutama Perda 7/2012 ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Hendaknya OPD (organisasi perangkat daerah) terkait lebih serius dalam menegakan perda. Kalua perlu lebih sering melakukan pemantauan di sungai-sungai. Jadi, jika ada warga tertangkap tangan langsung ditindak. Supaya menimbulkan efek jera. Lagi pula di dalam perda jelas tertulis sanksi bagi pelanggar. Jangan hanya membuat tidak menegakan,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya berharap semua perda dapat ditegakan. Dia memastikan, jajaran DPRD Kutim sangat mendukung upaya pemerintah dalam penegakan perda. “Makanya kami sering menekan pemerintah agar betul-betul bekerja dan menjalankan fungsi. Pemerintah jangan menunggu dievaluasi baru melakukan kinerja. Anggaran pembuatan perda cukup besar, sayang kalau tidak diterapkan. Kami berharap pemerintah serius,” imbuh politikus Demokrat itu.

“Ketika kami mengakomodasi pembuatan perda. Tandanya kami mendukung tindakan pemerintah. Ini demi masyarakat,” tegas Yulianus.

Beberapa waktu lalu, pengamat hukum Herdiansyah Hamzah mengatakan, pemerintah dan DPRD Samarinda kerap melupakan aspek evaluasi terhadap perda yang disahkan. Menanggapi ini, Yulianus mengaku pihaknya sudah sering melakukan evaluasi. Hanya, penerapan di lapangan yang belum maksimal. “Bukan berarti kami lalai dengan tugas, tapi kami sudah menjalankan fungsi. Kami tetap berharap sistem pemerintah berjalan sesuai ketentuan. Jangan melakukan sesuatu karena ada kepentingan. Tapi, berdasarkan kebutuhan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, minimnya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan daerah (perda) di Kutim benar adanya.Dinas terkait terkesan acuh terhadap perda yang sudah disahkan. Terutama pada pengawasan Perda Kutim 7/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Padahal, Pasal 40 Ayat 1 disebutkan agar membuang sampah pada tempatnya. Membuang sampah sembarang akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah tidak menampik akan minimnya pengawasan tersebut oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, dia berterima kasih kepada awak Kaltim Post yang telah menyampaikan hal ini. “Nanti akan kami bahas di coffe morning. ‘Kan agenda rutin laporan kinerja setiap hari senin,” ujarnya.  

Memang, pengawasan dan penindakan perda tersebut ada pada DLH dan Satpol PP. Hendaknya, lanjut dia, kedua OPD tersebut menjalankan fungsinya. “Jangan biarkan masyarakat membuang sampah sembarangan. Apalagi sampai ke sungai. Jelas melanggar perda. OPD terkait harus lebih aktif dan memang harus diingatkan,” kata dia. 

“Kalau perlu dilakukan operasi yustisi kebersihan. Jadi, ketika ada warga yang tertangkap langsung diberikan tindakan. Didata dan disidangkan. Biarkan pengadilan yang menentukan sanksinya,” imbuh Irawansyah. (*/dq)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X