WOW..!! Penerbitan Izin Usaha Didominasi Izin Pertambangan

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 12:03 WIB

SAMARINDA-Pemerintah Kaltim melalui instansi teknis pada triwulan pertama tahun ini berhasil menerbitkan763 izin usaha. Jumlah itu sudah cukup memuaskan yang berasal dari berbagai jenis usaha yang digologkan dalam sektor primer, skunder, maupun sektor tersier. Sektor pertambangan masih mendominasi 34,34 persen dari total izin yang diterbitkan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Abdullah Sani. Dia menjelaskan, pada periode Januari hingga April Kaltim sudah mencatatkan kinerja yang sangat baik dengan menerbitkan 763 izin usaha. Pada triwulan pertama tahun ini, sektor sekunder dan tersier mencatatkan 447 izin baru, sedangkan primer 316 izin.

“Subsektor pertambangan yang digolongan dalam sektor primer, merupakan bidang usaha paling banyak izinnya yang diterbitkan,” ungkapnya Jumat (14/6).

Dia menjelaskan, pertambangan pada Januari mengeluarkan 75 izin, Februari 56 izin, Maret 62 izin, dan April 69 izin. Sehingga total izin dari pertambangan pada triwulan pertama mencapai 262 izin.  Jumlah itu mencapai 34,34 persen dari total keseluruhan izin yang dikeluarkan pada triwulan I 2019.

“Lalu posisi kedua disusul sektor perhubungan sebanyak 69 izin atau 17,13 persen dari jumlah izin yang dikeluarkan,” ujarnya.

Sektor perhubungan mengeluarkan 20 izin pada Januari, 26 izin pada Februari, 13 izin Maret, dan pada April 56 izin. Perikanan dan kelautan menepati posisi ketiga sebagai penerbit izin terbanyak, pada Januari mencapai 33 izin, Februari 22 izin, Maret 44 izin, April 35 izin baru. Totalnya mencapai 134 izin atau 14,44 persen dari keseluruhan izin usaha baru pada triwulan pertama tahun ini.

“Izin yang dikeluarkan tersebut terjadi setiap bulan dengan jumlah bervariasi. Secara total, pada Januari kami berhasil mengeluarkan 191 izin, Februari 161 izin, Maret 178 izin, lalu pada April 156 izin,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini berbagai kemudahan sudah dilakukan untuk mempermudah izin. Pihaknya berusaha membangun iklim yang kompetitif, dalam membantu para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kaltim melalui sistem online single submission (OSS).

OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2018 merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha, dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian.

“Dengan OSS izin bisa dilakukan di mana saja, dan tidak perlu datang berkali-kali, karena semakin hari saat ini pelayanan semakin terintegrasi,” pungkasnya. (*/ctr)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X