SAMARINDA–Beberapa hari lalu, warganet Kota Tepian geger dengan viralnya video singkat yang merekam momen dua anjing jenis pitbull menggigit seekor kucing hingga tewas. Para pemerhati binatang pun bereaksi. Mereka mengadukan video tersebut ke Polresta Samarinda.
Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW), Bimbim, menjelaskan bahwa dirinya datang dari Jakarta didampingi kuasa hukum bernama Doni. “Kami melihat seperti ada pembiaran,” ucapnya.
Tak ingin jadi sekadar laporan, CLOW berharap, penegakan hukum tetap berjalan. “Pasal 302 KUHP,” sambungnya. Di pasal tersebut menyebutkan, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, diancam pidana penjara paling lama tiga bulan. Sementara bila perlakuan seperti itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, Doni menjelaskan, pelaporan pada 12 Juni itu adalah upaya peduli terhadap keberlangsungan hidup binatang Indonesia. Dia mengatakan, perilaku animal abuse atau kekerasan terhadap hewan berpotensi terus meningkat. “Pelaku kekerasan terhadap hewan biasanya punya pengalaman masa lalu,” tuturnya.
Doni menyebut, Pasal 302 KUHP adalah tindak pidana ringan. “Bobotnya berbeda dengan kasus kriminal lainnya, tapi dampak yang diberikan tentu luar biasa,” ujarnya. Tujuannya bukan sekadar menghukum si pemilik binatang, agar ada penindakan hukum yang jelas.
Ditemui terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Triyanto menuturkan, pihaknya masih mempelajari video tersebut. “Tapi terlihat ada upaya dari si pemilik untuk melepaskan,” ujarnya. Dia juga belum bisa memutuskan perkara tersebut lantaran laporan yang dimaksud belum sampai ke meja kerjanya. (*/dra/ndy/k8)