Perda Sampah Tidak Efektif

- Kamis, 13 Juni 2019 | 11:40 WIB

Salah satu pemicu banjir di kawasan perkotaan adalah buruknya pengelolaan sampah. Hal itu juga terjadi di Sangatta. Padahal, pemerintah daerah ini telah memiliki Perda Pengelolaan Sampah. 

SANGATTA–Pemkab Kutim terkesan acuh terhadap peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan. Buktinya, masih ada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Hal itu terjadi karena penerapan Perda Kutim Nomor 7/2012 tentang Pengelolaan Sampah tidak optimal.

Padahal, Pasal 40 Ayat 1 ditegaskan agar membuang sampah pada tempatnya. Membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sedangkan sampai sekarang tidak ada satu pun penindakan terhadap pelanggar perda tersebut. Padahal, jika satu saja warga yang diberi sanksi. Tentu akan menimbulkan efek jera bagi warga lainnya. Sayangnya, perda tersebut terkesan seperti pajangan semata.

Pengamat hukum Herdiansyah Hamzah menyayangkan minimnya pengawasan tersebut. Menurut dia, perda-perda pajangan memang banyak dan jadi masalah menahun. “Dibuat untuk tidak digunakan. Ini kesalahan sejak awal perencanaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, mestinya perumusan norma (normatifikasi) dalam perda didahului dengan kajian sosiologis. Termasuk implikasi ketika perda akan diterapkan. “Ini yang tidak dilakukan. Jadinya perda cenderung base on project, sekadar cari untung saja,” tandasnya.

Dia mencontohkan, Perda Nomor 7/2012. Dalam perda tersebut secara tegas disebutkan, setiap orang yang membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, dan sungai, akan mendapatkan sanksi. “Pertanyaannya, apa ada yang kena pidana pasal itu? Sepertinya belum ada. Belum bicara persoalan bangunan di atas bantaran sungai dan lainnya,” sebut dia.

Tanggung jawab untuk menegakkan perda adalah pemerintah. “Jadi, kalau perda tidak dijalankan dengan baik, terutama dalam aspek penegakan hukumnya, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasannya. Kewenangan DPRD memanggil pemerintah untuk menanyakan ikhwal kenapa perda tidak ditegakkan,” jelasnya.

Dikatakan, ada satu aspek yang kerap diabaikan DPRD dan eksekutif. Yakni, mengabaikan proses evaluasi terhadap perda-perda yang ada. Apakah sudah berjalan efektif atau tidak. “Jadi jangan cuma buat tapi tidak pernah dievaluasi penerapannya. Itu jelas salah. Artinya mengabaikan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Sungai Sangatta tampak meluap dan menggenangi permukiman. Warga RT 03, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Dedy mengatakan, genangan serupa kerap terjadi. Bahkan, setiap tahunnya terjadi hingga empat kali.

“Air sungai sering meluap walaupun hujannya tidak deras. Mungkin sungai bagian atas (Sungai Masabang) sudah dangkal,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Kutim Muhammad Arfan tidak menampik penegakan perda minim di Kutim. Menurut dia, fungsi penegakan perda ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Seharusnya Satpol PP lebih aktif dalam penegakan,” kata politikus NasDem itu.

Dia berharap, Pemkab Kutim intens melakukan pemeriksaan kondisi sungai yang menjadi penyebab genangan. Jika memang sudah dangkal, hendaknya direncanakan pengerukan. “Jangan dibiarkan, nanti semakin jadi (banjirnya). Masyarakat juga perlu pemahaman mendalam terkait ini,” jelasnya. (*/dq/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X