Pelantikan DPRD Tunggu Putusan MK

- Kamis, 13 Juni 2019 | 11:17 WIB

TANA PASER – Pelantikan anggota DPRD Paser terpilih 2019-2024 harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ada satu calon anggota legislatif (caleg) di Paser yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim Rasyid menyebut, caleg tersebut menggugat penetapan perolehan suara di Kabupaten, bukan di kecamatan. “Pemohon berasal dari Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan II yakni Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Samu dan Muara Komam,” ujar Qayyim, kemarin (12/6).

Menurutnya, penggugat meminta ada perhitungan ulang dan dibuka kembali kotak suara di TPS 1 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara Samu. Pasalnya dengan pesaingnya di internal partai yang di atasnya hanya selisih sekitar 24 suara.

Sehingga, KPU Paser harus menunggu dulu putusan penetapan dari MK, apakah hasil pleno tingkat kabupaten kemarin sudah sah atau ada perhitungan ulang sesuai permintaan pemohon. Qayyim menyebut gugutan ialah hal setiap caleg, selama memiliki data lengkap, maka itu hal yang sah-sah saja.

KPU Paser akan menetapkan hasil perolehan suara dan caleg terpilih tiga hari setelah putusan MK. Setelah itu, menunggu jadwal pelantikan yang diagendakan Sekretariat DPRD Paser. “Kemungkinan putusan MK untuk hasil pemilu legislatif, menunggu setelah hasil pilpres. Karena peserta pilpres yang lebih dulu mengajukan gugatan,” lanjutnya.

Untuk Diketahui, hasil Pileg 2019 di Kabupaten Paser hampir dipastikan ada separuh wajah baru menduduki 30 kursi yang tersedia dari empat daerah pemilihan (dapil). Jika melihat hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019, dari 26 anggota DPRD petahana yang kembali maju, 15  di antaranya kembali duduk.

Sebanyak 11 nama gugur, tiga nama tidak lagi maju di pileg, sedangkan satu nama yakni Amiruddin dari Fraksi Golkar, bertarung di DPRD Kaltim. Partai pengusung bupati dan wakil bupati terpilih 2015 lalu, yakni PKB dan Partai Golkar menduduki puncak perolehan suara tertinggi.

Di posisi pertama PKB meraih 27.403 suara mendapat 6 kursi dan Golkar di posisi kedua dengan 22.970 suara mendapat 5 kursi. Sedangkan untuk perolehan kursi parpol, tercatat ada 11 partai meraih kursi dari 15 peserta peserta Pileg 2019 di Paser. (jib/kri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X