Gara-Gara Ujaran Idiot, Achmad Dhani Divonis Setahun Penjara

- Rabu, 12 Juni 2019 | 23:58 WIB

SURABAYA – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik karena kata idiot yang diucapkan. Ayah lima anak itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam sidang putusan di PN Surabaya kemarin (11/6). Dhani dipindah dari penjara Rutan Kelas 1 Surabaya ke Lapas Cipinang (13/6).

Dia dipindah ke Cipinang karena statusnya di Rutan Kelas 1 Surabaya adalah tahanan titipan. Tanpa bertanya kepada pengacaranya, Dhani langsung menyatakan banding begitu hakim mengucap putusan.

Bagi suami Mulan Jameela itu, hukuman satu tahun tidak adil. Dia meminta bebas. Dasar hukumnya, lanjut Dhani, ada fakta yang tidak diungkap hakim. ’’Saya mendengarkan putusan tadi. Semua juga. Saya mendengar ada tiga pertimbangan hakim yang tidak cocok. Saya banding,’’ katanya.

Tiga hakim yang menyidangkan perkara itu secara bergiliran membacakan putusan selama dua jam. Mereka adalah Sapruddin, Rochmad, dan Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono. Dhani tampak serius menyimak. Terkadang menundukkan kepala.

Pembacaan putusan itu lama karena hakim membacakan semua bukti sidang yang ada. Selain fakta persidangan, mereka membacakan unsur dalam pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal itu digunakan jaksa untuk menjerat Dhani. ’’Terdakwa dengan sengaja mengunggah video tersebut ke akun Instagram-nya dan secara sadar melakukannya,’’ tutur Anton.

Menurut dia, ada empat hal yang memberatkan Dhani. Pertama, Dhani tidak menyesal. Kedua, para saksi merasa terhina dan martabatnya direndahkan. Ketiga, Dhani juga tengah menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian. ’’Yang keempat, sebagai calon anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya,’’ tuturnya.

Anton juga membacakan kejadian saat Dhani dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Peristiwa itu berlangsung pada 26 Agustus 2018. Dhani mengeluarkan ujaran idiot di Hotel Majapahit saat tidak bisa keluar dari hotel untuk mengikuti kegiatan Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan karena didemo. Video itu kemudian diunggah di Instagram. Dhani lantas dilaporkan Elemen Bela NKRI.

Hakim membuktikan bahwa unggahan itu memang ditujukan untuk kelompok-kelompok yang menghalanginya. Buktinya, Dhani mengucapkan kata itu sambil tangannya menunjuk kelompok tersebut. ’’Unggahan itu diperuntukkan bagi orang-orang yang menghalanginya menghadiri agenda,’’ ucap Anton.

Dengan begitu, tambah dia, Dhani terbukti secara sah mentransmisikan unggahan yang mengakibatkan pencemaran nama baik. Tim jaksa menilai hakim telah menyesuaikan fakta dalam sidang meski hukuman Dhani lebih ringan enam bulan daripada tuntutan jaksa.

Nur Rachman, Winarko, dan Rakhmat Hari Basuki, ketiga jaksa dalam perkara tersebut, belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan itu. ’’Kami harus melaporkan dulu hasil ini ke pimpinan,’’ kata Hari.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung menyatakan tidak bisa langsung mengirim Dhani ke Lapas Cipinang setelah putusan. Sebab, ada proses administrasi dan cek kesehatan yang harus diselesaikan. ’’Pasti kami pindahkan. Tapi itu perlu proses,’’ jelasnya.

Kasus tersebut bukan satu-satunya yang menjerat Dhani. Sebelumnya, dia diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu.

Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Kasus tersebut masih dalam proses banding. (den/c15/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X