Pertamini Dinilai Ilegal dan Berbahaya

- Rabu, 12 Juni 2019 | 15:18 WIB

Penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bertajuk Pertamini kian menjamur di Kaltim, utamanya Balikpapan. Sayang, selain tak berizin kehadirannya juga diklaim membahayakan konsumen.

BALIKPAPAN - Meski dirasa membantu masyarakat, keberadaan Pertamini ternyata juga dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda saat konsumen membeli di SPBU. Terlebih dari sisi keselamatan juga sangat berbahaya. Baru-baru ini, terjadi kebakaran di Balikpapan yang disebabkan pom mini.

Dari pantauan Kaltim Post di Balikpapan, Pertamini sudah tersebar seluruh kecamatan. Bahkan, ada yang letaknya tidak jauh dari SPBU. Kurang dari 1 kilometer. Jarak masing-masing Pertamini juga tidak terlalu jauh.

SR Sales Executive Retail I, Ahmad Tohir menegaskan, Pertamini bukan unit bisnis dari Pertamina dan tergolong pengetap. Secara izin juga tidak ada dari Pertamina. Ini cukup disesalkan karena sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Sesuai UU Migas No 22 Tahun 2001 bahwa Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. "Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi hingga denda,” terangnya, Selasa (11/6).

Dari ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM mengatakan bahwa TBBM, depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina atau badan usaha.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin ke para pemilik Pertamini. Selain itu, kami tidak bisa menindak para oknum ini. Yang berwenang ya dari pemerintah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari sisi takaran, pom mini ini tidak bisa dipastikan, berbeda dengan SPBU. Tiap tahunnya pasti ada pengecekan dari Unit Metrologi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan setempat. “Kalau pom mini ini kan tidak ada. Kita tidak mengetahui takarannya. Bisa saja dimainkan. Selain itu, dari sisi safety sangat berbahaya. Alat seperti dispensernya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Tohir menuturkan, harga standar dispenser yang ada di SPBU sekitar Rp 150 juta. Sedangkan yang ada di pom mini ini berkisar Rp 10-15 juta.

Analyst HSE Compliance & Partnership PT Pertamina MOR VI I Gede Sugiarta menilai, pom mini ini sangat jauh dari kata aman. Masyarakat kerap menaruh dispenser dan tempat penampungan BBM dengan asal-asalan. Bahkan beberapa di antaranya menaruh di halaman rumah.

“Tidak sedikit kita lihat pom mini ini dekat dengan kawasan pada penduduk. Bahkan, ada yang menjual di area depan toko kelontong. Intinya, jika segitiga (udara, BBM, dan sumber panas) terhubung maka pemicu timbulnya api tinggal menunggu waktu. Ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan SPBU,” terangnya.

Ia menjelaskan, keamanan dan pentingnya keselamatan di SPBU sangat diperhatikan. Mulai dari bagaimana perilaku konsumen di SPBU, lokasi, jarak antara penampungan BBM dan dispenser sangat diperhatikan.

Sebagai contoh, jarak antara penampungan BBM dan dispenser itu minimal 7,5 meter. Selain itu, tempat penampungan juga harus di bawah, tidak boleh di atas tanah. Dindingnya juga tidak bisa sembarangan. Jarak dengan gardu listrik minimal 20 meter. Selain itu, kelistrikan harus diperhatikan. Tidak boleh dispenser dengan kelistrikan berdekatan. Kecuali, dispenser memiliki explosion proof. Jarak dekat tidak masalah.

“Untuk konsumen kami juga memberikan aturan jika di SPBU. Pertama, mereka tidak boleh merokok, menerima telepon sangat mengisi BBM, posisi mesin juga harus mati sangat mengisi, dan mengisi BBM tidak boleh menggunakan wadah atau jeriken plastik. Kalau di pom mini saya tidak tahu, apakah mereka memikirkan aspek keselamatan itu,” terangnya.

Menurutnya, di SPBU paling ditakuti adalah plastik. Listrik statis yang diciptakan dari bahan plastik ini sangat mudah, memicu api sangat mudah. “Kalau di pom mini ini terjadi sesuatu hal yang tidak diduga atau kebakaran yang disalahkan siapa? Ya mereka ini harusnya sadar akan keamanan, tidak memikirkan untung semata. Dulu para pengetap ini hanya menggunakan botol, sekarang sudah memakai dispenser listrik. Sangat berbahaya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X