Transportasi Publik Perlu Dikaji Lagi

- Rabu, 12 Juni 2019 | 15:17 WIB

Selain mengejar pendapatan daerah, kebijakan menerapkan parkir progresif juga harus mempertimbangkan kemauan dan kemampuan membayar.

 

BALIKPAPAN- Sejumlah titik lokasi parkir di Balikpapan mengalami kenaikan tarif progresif. Dinas Perhubungan Balikpapan beralasan, kebijakan ini merupakan usul dari pengelola parkir. Terutama Secure Parking. Alasannya, untuk meningkatkan pelayanan. Semakin banyak kendaraan yang keluar masuk parkir maka butuh peralatan dan sumber daya manusia. Dalih lainnya, kenaikan tarif progresif agar pengunjung tidak lama-lama parkir.

Pengamat transportasi Muhammad Hadid mengungkapkan, kenaikan tarif dengan alasan agar pengunjung tidak lama parkir seperti kontradiktif. Sebab mal butuh pengunjung begitu pula dengan vendor parkir. Termasuk area komersial, mal butuh pengunjung agar profitnya besar. ”Jadi kurang selaras jika kenaikan tarif untuk mengontrol jumlah pengunjung yang masuk dan waktu berkunjung," sebut dosen Institut Teknologi Kalimantan (ITK) ini.

Selain mengkaji alasan kenaikan tarif yang diajukan pengelola parkir, Hadid mengatakan, Dishub Balikpapan pasti punya kajian perhitungan berapa besar kenaikan. Lalu bagaimana dampaknya pada pendapatan pajak daerah. Begitu pula dengan pengelola parkir, seharusnya ada kajian willingness to pay (WTP). Alias kemauan dan kemampuan membayar. ”Kalau kenaikan tarif masih dalam range kemauan dan kemampuan bayar, maka tidak akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah pengunjung,” ucapnya.

Terbukti, walau tarif naik, pengunjung mal masih banyak seperti sekarang. Kondisi akan berbeda jika kenaikan tarif sudah lebih dari batas WTP, mungkin akan terasa jumlah kunjungan dan lama waktu orang parkir di mal berkurang. Bisa saja kalau sekarang justru pengunjung yang dirugikan, ketika bayar masih mahal terus mau keluar parkir saja macet. Menurutnya, apabila ingin mengurangi jumlah kendaraan parkir hingga solusi kemacetan sudah seharusnya Balikpapan membutuhkan transportasi publik.

Sehingga pengunjung yang mau ke mal bisa menggunakan bus shelter atau transit. "Jadi dari sisi kemacetan berkurang, pendapatan mal atau pengunjung tetap, parkir bisa mahal," imbuhnya. Sistem ini diterapkan pada negara yang sudah lepas dari kemacetan, contoh Singapura. Seharusnya pembenahan transportasi publik sudah dilakukan sejak pertumbuhan kota mengarah ke metropolitan.

"Saat sudah benar-benar jadi kota metropolitan, bukan baru membangun, tapi sudah tersedia transportasi publik," sebutnya. Contohnya Trans Balikpapan. Lanjut dia, jangan berada di daerah pinggiran kota. Justru ada di tengah kota dan membuat orang mudah menggunakan transportasi publik. Menurutnya, pembangunan transportasi publik sudah harus dimulai, bukan dipikirkan lagi. Dengan begitu, kemacetan tidak menumpuk di kota seperti sekarang. "Jadi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus tepat sasaran. Bukan hanya menaikkan tarif parkir untuk mengurangi kendaraan dan waktu parkir," bebernya.

Dia berharap, jangan sampai tarif parkir naik tidak sebanding antara pendapatan yang diterima pengelola parkir dengan pendapatan yang disetor kepada pemerintah daerah. Diwartakan sebelumnya, sejak 1 Juni 2019, beberapa lokasi parkir di Kota Minyak mengalami peningkatan tarif. Khususnya pada parkir yang dikelola Secure Parking (pihak ketiga jasa parkir). Imbauan ini terpampang melalui spanduk di setiap pintu masuk area parkir. Di mana, tertulis berdasarkan SK Nomor: 05/DMPT/Parkir/2019 diberlakukan tarif parkir baru.

Kenaikan tarif parkir ini diterapkan di tujuh lokasi. Semua yang berada di bawah kelola Secure Parking. Mulai dari mal, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Seperti yang diterapkan mal di Balikpapan SuperBlock (BSB). Untuk tarif mobil 1 jam pertama dikenakan Rp 4 ribu. Selanjutnya, dikenakan Rp 3 ribu per jam (progresif). Hanya berbeda seribu, tarif kendaraan roda dua kini Rp 3 ribu untuk satu jam pertama dan Rp 2 ribu per jam berikutnya (progresif). Mobil box dikenakan Rp 10 ribu di satu jam pertama. Sedangkan Rp 5 ribu per jam berikutnya (progresif). Sedangkan untuk truk/bus dikenakan Rp 20 ribu per jam. (gel/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X