Habil Pendana, Kivlan Penentu Target

- Rabu, 12 Juni 2019 | 15:08 WIB

JAKARTA – Unjuk rasa 21 dan 22 Mei lalu menyisakan banyak dugaan pelanggaran hukum. Satu per satu pun dibongkar kepolisian. Salah satunya adalah aksi penunggang gelap yang diduga berniat menghabisi empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Para penyidik menyebut sudah mendapat gambaran yang cukup utuh terkait kasus tersebut.

Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Total sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. ”Perkara kasus membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin dengan motif permufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan,” terang dia di kantor Kemenko Polhukam kemarin (11/6).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Ade, kasus itu ditangani berdasar pasal 88 dalam KUHP, juga pasal 1, yang tertuang dalam UU Darurat tahun 1951. Ancaman pidana bagi pelakunya adalah bui seumur hidup.

Mulai penangkapan enam tersangka sampai penangkapan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (pur) Kivlan Zen dan Habil Marati, politikus Partai Persatuan Pembangunan. ”HM (Habil Marati) ditangkap di rumahnya pada Rabu 29 Mei 2019,” terang Ade. Penyidik pun sudah berhasil menggali peran setiap tersangka.

Ade menjelaskan, berdasar fakta-fakta yang ditemukan, ada sejumlah petunjuk. Pihaknya mendapati persesuaian antara satu saksi dan saksi lainnya. ”Mereka bermufakat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu direktur eksekutif Charta Politika,” terangnya.

Empat tokoh yang dimaksud adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, serta Stafsus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Perwira menengah Polri itu pun membeberkan temuan yang berkaitan dengan para tersangka. Ade menuturkan, Kivlan yang ditangkap 29 Mei lalu punya peran memerintah tersangka HK alias I dan AZ. Mereka diminta mencari eksekutor dalam rencana pembunuhan yang sudah disusun. ”Peran selanjutnya memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alis I untuk membeli beberapa pucuk senjata api,” ujar dia.

Perintah itu lantas dilaksanakan HK. Dia membeli empat pucuk senjata api. Namun, lanjut Ade, Kivlan kembali meminta HK membeli satu senjata api lainnya lantaran yang sudah ada dianggap belum memenuhi standar.

Tidak sampai di situ, Kivlan turut memberikan tugas operasi sekaligus menunjukkan target yang sudah ada. ”Yaitu, empat orang tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei,” ungkapnya.

Kemarin Polri menunjukkan rekaman video berdurasi lima setengah menit. Dalam video itu, HK menjelaskan bahwa dirinya sempat bertanya, mengapa Wiranto dan Luhut menjadi target. ”Jawab beliau (Kivlan) adalah karena patut dua orang ini dihabisi. Karena sudah mengkhianati institusi,” ucapnya. Dalam pernyataan itu, HK mengaku menerima uang Rp 150 juta dari Kivlan. ”Untuk pembelian alat senjata,” tambahnya.

Sementara itu, keterangan Yunarto ikut menjadi target disampaikan tersangka IF. Dia mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah dari Kivlan untuk memonitor rumah Yunarto dan bila perlu mengeksekusi pimpinan Charta Politika tersebut. Tidak disampaikan hal apa yang melatarbelakangi Yunarto turut jadi target. Yang pasti, IF dapat iming-iming hadiah dari Kivlan. Yakni, jaminan untuk anak dan istri serta liburan ke mana pun.

Ade juga membeberkan keterangan dari tersangka TJ. Pria yang diduga berperan sebagai eksekutor itu tegas menyampaikan bahwa perintah kepada dirinya adalah menembak empat tokoh nasional sesuai arahan Kivlan. ”Saya diberi uang tunai total Rp 55 juta,” ungkap dia. Dia menambahkan, senjata yang rencananya dipakai melaksanakan tugas diperoleh dari HK.

Lantas, dari mana Kivlan memperoleh uang untuk menggerakkan orang-orang tersebut? Ade menjelaskan, HM diduga menjadi sumber dana untuk Kivlan. ”Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi, uang yang diterima KZ (Kivlan) berasal dari HM,” terang dia. Selain itu, belakangan HM juga diketahui sempat memberikan uang langsung kepada HK. Uang itu diberikan untuk biaya operasional aksi demo.

Terkait petunjuk, Ade menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti yang bersesuaian dengan keterangan yang menjelaskan pertemuan antara Kivlan dan HK di Masjid Pondok Indah. Yakni, tempat yang dipakai untuk memberikan uang operasional sekaligus perintah pengintaian rumah Yunarto.

Di tempat terpisah, Tonin Tachta Singarimbun, penasihat hukum Kivlan, membantah keterangan yang disampaikan Polri kemarin. ”Saya sudah bilang hoaks,” tegasnya. ”Kalau saya bilang hoaks sekarang, boleh saja kan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X