Kuasa pembenahan wilayah kini ada di tangan pemerintah kelurahan. Sayang langkah itu belum bisa dimulai karena penyusunan regulasi yang belum selesai.
SAMARINDA–Tahun ini angin segar berembus untuk 59 kelurahan di Kota Tepian. Setiap kelurahan akan mendapatkan dana khusus dari pemkot untuk kegiatan pembangunan di tiap-tiap daerah.
Hal itu merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan. Dalam aturan itu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan setiap kelurahan.
Nilainya pun terbilang cukup besar. Berdasarkan peraturan itu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 5 persen untuk dana kelurahan dari total APBD. Tidak termasuk di dalamnya dana alokasi khusus (DAK).
Namun, kini Pemkot Samarinda masih gamang untuk merealisasikannya. Beberapa hal membuat mereka harus menunda pencairan dananya. Di antaranya, sampai saat ini payung hukum berupa peraturan wali kota (perwali) yang mengatur mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban atas dana itu masih digodok pemerintah.
Selain itu, hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) terkait itu juga belum ada. Jika salah-salah dalam menyalurkan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan implikasi hukum. Baik dari sisi pemerintah kota maupun dari pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Semisal APBD Samarinda Rp 2,1 triliun, ada sekitar Rp 130 miliar yang harus diserahkan kepada pemerintah kelurahan. Dana itu akan dikelola langsung oleh kelurahan melalui lembaga kelurahan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi, kemarin (10/6).
Secara umum, dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, program swadaya masyarakat, dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM). Penyaluran dana tersebut dilakukan bertahap sebagaimana penyaluran alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) oleh pemerintah kabupaten.
“Kebijakan pemerintah pusat mengharuskan dana itu disalurkan. Kalau tidak disalurkan, pemerintah mengancam tidak akan menyalurkan DAU (dana alokasi umum). Bisa ditahan, bisa juga dipangkas atau dikurangi,” ungkapnya.
Penerapan aturan itu mulai dilaksanakan tahun ini. Begitu pun proses penyalurannya. Khusus tahun ini, dana kelurahan disalurkan melalui DAU sekitar Rp 35 miliar. Dana tersebut telah disalurkan kepada setiap pemerintah kecamatan untuk selanjutnya dibagi-bagi ke pemerintah kelurahan.
“Walau sudah disalurkan, kami masih belum berani merealisasikannya. Karena untuk perwali pelimpahan kewenangan masih digodok. Termasuk untuk teknis pelaksanaannya. Dana itu sudah dibagi rata ke 10 kecamatan,” imbuhnya.
Sebagai upaya pendampingan, nantinya di setiap kecamatan akan mendapatkan masing-masing satu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Begitu pun di kecamatan akan disiapkan pejabat pendamping. Dengan harapan agar terhindar dari adanya potensi penyalahgunaan anggaran ataupun aturan.
“Kami masih mendata apa program pembangunan yang bisa dilaksanakan pemerintah kelurahan. Supaya tidak tumpang tindih dengan program pembangunan yang dibuat pemerintah kota. Kami tidak ingin sampai ada implikasi hukum yang muncul dari kegiatan itu,” pungkasnya. (*/drh/ndy/k8)