Ratusan Juta Rupiah Masuk Kantong Terdakwa

- Rabu, 12 Juni 2019 | 14:33 WIB

SAMARINDAPenyalahgunaan hibah di LPK Edha kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (11/6). Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Indriasari untuk terdakwa Edy David.

Mereka adalah Fadliansyah (mantan kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim), Musyahrim (mantan kepala Dinas Pendidikan/Disdik Kaltim), M Yusuf Syarifuddin (koordinator bansos/hibah di Disdik Kaltim), dan dua ASN di Biro Keuangan, Sayid Muhammad Yusuf dan Sidik Amrilah.

Dari keterangan kelima saksi, alokasi hibah LPK itu diproses pada 2013. Kala itu, proposal hibah yang diterima Biro Keuangan akan didistribusikan ke beberapa instansi tertentu. “Semisal kelompok tani bisa diteruskan ke Dinas Perikanan dan Kelautan atau Dinas Pertanian. Nah, karena LPK (Edha) ini mengarah ke pendidikan, maka diteruskan di sana,” tutur Fadliansyah di depan majelis hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju bersama Parmatoni dan Erwin.

Proposal permohonan hibah itu, nantinya, diverifikasi kelayakannya sebagai penerima hibah. Jika layak, barulah direkomendasikan Disdik untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut. Semula, tutur saksi M Yusuf, dalam permohonannya, LPK Edha mengajukan Rp 2 miliar. Tapi, jumlah yang diberikan pemerintah bergantung anggaran yang tersedia. Hasil verifikasi pemprov mengusulkan untuk memberikan bantuan sekitar Rp 960 juta. “Nah, selepas itu diusulkan masuk ke NPHD (nota pemberian hibah daerah),” sambungnya.

Sementara itu, di Disdik, selepas terpilih menerima bantuan, mengaku mengawasi penggunaannya lewat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang dilaporkan selepas satu tahun pemberian. “Karena batas penggunaannya satu tahun mata anggaran. Yang jelas, verifikasi awal itu mengarah administrasi permohonan dan organisasi yang menerima harus beraktivitas lebih dari tiga tahun,” ucap Musyarim.

Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU Indriasari menduga terjadi manipulasi LPj LPK Edha. Hibah senilai Rp 960 juta itu tak digunakan sesuai peruntukan. Dari total hibah yang diterima hanya Rp 103 juta yang digunakan. Sisanya diduga digunakan pribadi terdakwa. Sehingga, menurut JPU, ada kerugian negara sekitar Rp 856 juta. (*/ryu/ndy/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X