Usai Lebaran, Pendatang di Balikpapan Bertambah 20 Persen

- Selasa, 11 Juni 2019 | 16:53 WIB

BALIKPAPAN – Jumlah pendatang ke Balikpapan pada arus balik Lebaran 2019 mengalami peningkatan 15-20 persen. Plt Kadisdukcapil Balikpapan Helmi Hasbullah menyebut, kebanyakan pendatang berasal dari Sulawesi dan Jawa Timur. Meski ada juga dari Kota Samarinda dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 “Saat arus balik setelah Lebaran ada yang membawa saudara dan tetangga datang kemari, lalu mereka menetap di sini (Balikpapan,” ucapnya. Menukil survei yang dilakukan Disdukcapil Balikpapan pada 2018, diketahui sekitar 16 ribu hingga 17 ribu pendatang belum mengurus dan mengantongi KTP Balikpapan. Di mana jumlah pendatang ke Balikpapan normalnya sekitar 1.000-1.500 orang per bulan. ”Kami pernah lakukan pendataan setahun lalu, ternyata rata-rata 1 RT ada 10 orang pendatang. Kalau dikalikan 1.600 RT ada sekitar 16 ribu sampai 17 ribu orang yang belum memiliki KTP Balikpapan. Itu pendatang ya. Mudah-mudahan tahun ini semakin sedikit,” harapnya.

Lanjut dia, kenaikan jumlah penduduk mencapai 2,1 persen. Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Balikpapan pada 2018 mencapai 645.727 jiwa. Menurutnya, Disdukcapil selama ini hanya menerima laporan dari surat pemindahan dan pembaruan administrasi. Diakuinya, jumlah pendatang yang tak tertib administrasi atau tak memiliki surat keterangan cukup banyak. Hal tersebut kerap mengundang masalah baru.

Ini dikarenakan mereka tidak melaporkan diri ke RT setempat dan mengurus surat pindah ke kelurahan. Helmi mengatakan, pemerintah tidak melarang adanya pendatang di Balikpapan. Namun terpenting, mereka membawa dokumen kependudukan (pindah) dan mengurus administrasi. ”Balikpapan kota terbuka, silahkan saja, yang penting membawa kelengkapan administrasi kependudukan, ” ucap Helmi. Dia melanjutkan, pemerintah kota mewaspadai yang tinggal di Balikpapan tapi secara administrasi kependudukan bukan warga Balikpapan.

"Karena itu akan jadi masalah baru, bila mereka sakit tidak ada jaminan BPJS Kesehatan,” lanjutnya. Seperti pada peristiwa kebakaran beberapa hari lalu. Di mana terdapat salah satu korban yang tidak memiliki KTP dan tidak memiliki BPJS Kesehatan. Karena itu, ia menghimbau penduduk Balikpapan yang sudah lama tinggal atau baru, namun belum memiliki KTP Balikpapan dapat segera mengurusnya secepat mungkin. Minimal enam bulan setelah ia menetap.

Soal alasan mereka sudah memiliki KTP elektronik, menurut Helmi sepanjang tidak ada perubahan data di KTP hal itu tidak masalah.

”Tapi pada saat dia pindah ke Balikpapan berarti data alamat di KTP berubah maka dia harus ganti KTP-nya. Syarat pendatang yakni surat pindah dari daerah asal, sudah itu saja, sudah cukup,” tegasnya. (lil/riz/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X