Hanya Kena Pasal Tiga
Divonis Delapan Tahun, Karen Siapkan Banding
JAKARTA – Satu dari lima hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan menyampaikan pendapat berbeda. Itu disampaikan oleh hakim anggota tiga, Anwar. Berbeda dengan empat hakim lainnya, Anwar menyatakan bahwa Karen tidak terbukti dan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pendapat berbeda itu disampaikan Anwar sebelum hakim ketua Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan. ”Menyatakan bahwa terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata dia disambut tempuk tangan pendukung Karen. Sejak menjelang siang, para pendukung Karen memang sudah berdatangan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ada beberapa alasan yang melatari Anwar menyampaikan, pendapat berbeda atau dissenting opinion. Di antaranya keputusan melakukan investasi yang diambil bersama jajaran direksi Pertamina lainnya. Dia menyebutkan bahwa dewan komisaris Pertamina memang tidak mengizinkan investasi tersebut. Namun, dia menilai yang punya kewenangan mengambil keputusan bukan dewan komisaris. Melainkan jajaran direksi.
Tidak hanya itu, Anwar juga menyatakan, binis minyak dan gas penuh ketidakpastian. Sebab, belum ada teknologi yang bisa memastikan ada atau tidaknya cadangan minyak dan gas di bawah perut bumi maupun di bawah dasar laut. Dia pun menyatakan, kerugian negara yang disebut dalam dakwaan tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai kerugian negara. ”Karena tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa,” jelasnya.
Anwar pun menilai, tidak ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Karen. Sebab, pembayaran atas investasi tersebut dilaksanakan secara terbuka dan jelas. Berkenaan dengan Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) yang disebut diuntungkan oleh Karen, dia menyebutkan, seharusnya ada pembuktian melalui pemeriksaan perusahaan tersebut. ”Kenyataanya ROC, Ltd tidak menjadi saksi dalam persidangan ini,” jelasnya.
Namun, pendapat berbeda itu tidak lantas membatalkan putusan yang dibacakan oleh Emilia. Hanya, dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Karen tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasar dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Karen dinyatakan bersalah lantaran melanggar pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dakwaan subsider.
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Karen pidana penjara menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” terang dia. Dalam putusan kemarin, majelis hakim juga mementahkan pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum. Untuk itu, Karena tidak dibebani membayar uang pengganti kepada negara.
Atas putusan itu, Karen langsung mengambil sikap. Dia tegas menyatakan banding. ”Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya banding,” kata dia. Perempuan kelahiran 1958 itu menyampaikan bahwa banding harus dia lakukan meski dirinya menghormati putusan hakim. ”Saya berharap di banding banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh,” terangnya. Sebab, lanjut Karen, fakta persidangan tidak bisa dipotong-potong.
Penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo pun menyampaikan hal serupa. Sepanjang sidang putusan kemarin, dia menyebutkan, dirinya memerhatikan betul setiap poin yang dibacakan oleh majelis hakim. ”Saya lihat, saya cermati pertimbangan-pertimbangan majelis tadi, tidak ada yang menggunakan fakta-fakta persidangan,” terang dia. Karena itu, dia kecewa kliennya dijerat memakai pasal 3 UU Tipikor.
Menurut pria yang biasa dipanggil Soesilo itu, mejelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan. Padahal, itu bisa menjadi salah satu dasar putusan. ”Yang ada di dalam surat tuntutan bisa saja dipertimbangkan lain berdasarkan fakta persidangan yang ada,” ungkap dia. Untuk itu pula, dia menghargai betul sikap Anwar yang memilih menyampaikan pendapat berbeda.
Meski kecewa, Soesilo tetap menghargai putusan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim. Sebagaimana disampaikan oleh Karen, banding menjadi jawaban atas putusan tersebut. Dia berharap salinan putusan segara tuntas. Sehingga pihaknya segera membuat memori banding. ”Kami akan berupaya maksimal membuat memori banding berdasarkan fakta-fakta persidangan,” bebernya.