PENAJAM - Masih ada pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang membolos saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran, Senin (10/6). Menurut data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) sebanyak 13 orang tidak masuk tanpa keterangan. Lalu 58 orang dilaporkan izin, dan 22 orang dilaporkan sakit.
PNS yang tidak masuk tanpa keterangan berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Petung, UPT Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Penajam, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kelurahan Penajam, dan Kelurahan Lawelawe.
Selain itu, Kelurahan Saloloang, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Babulu, dan dua PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Bagi yang tidak masuk tanpa keterangan sudah masuk kategori sanksi disiplin ringan,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar saat ditemui Kaltim Post, Senin (10/6).
Berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dengan Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019, menginstruksikan agar daftar kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran dilaporkan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.
Laporan disampaikan paling lambat pukul 15.00 WIB. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, harus dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab, melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Serta penjatuhan hukuman disiplin dilaporkan kepada menteri PANRB serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. “Jadi pimpinan yang bersangkutan bisa memberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sesuai jenis sanksi disiplin ringan yang diatur dalam PP 53/2010,” ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris BKPP Kabupaten PPU Khairudin menerangkan, daftar hadir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab PPU sudah dilaporkan paling lambat pukul 12.00 Wita. Ada 84 unit kerja mulai kelurahan, kecamatan, UPT, dinas hingga badan di Pemkab PPU yang melaporkan daftar hadirnya.
Dari 1.794 orang yang terdaftar di BKPP, hanya 1.597 orang hadir. Sisanya 28 orang dilaporkan menjalani dinas dan 169 orang tidak hadir. Termasuk di dalamnya, PNS yang tidak hadir karena cuti sebanyak 76 orang. “Jadi tingkat kehadiran yang kami laporkan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id sebanyak 90,6 persen,” tandasnya. (*/kip/kri/k16)