Admin Medsos Diduga Menyebarkan Video Asusila, Ini Pengakuannya

- Selasa, 4 Juni 2019 | 14:10 WIB

BALIKPAPAN–Kasus dugaan menyebarkan konten terduga pelaku pornografi yang melibatkan oknum admin grup kota di Instagram berlanjut. Kemarin (3/6), oknum admin berinisial AN didampingi kuasa hukum akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan untuk memberikan keterangan. Adapun pemeriksaan berlangsung tertutup.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Henny Purba menjelaskan, AN masih diperiksa sebagai terlapor dalam kasus unggahan foto dan dugaan penyebaran video pornografi. Rekaman gambar hidup tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur yang marak di media sosial. ”Statusnya masih terlapor. Kami masih ambil keterangan saudara AN," ujar Henny.

Namun Henny menyebut, dalam keterangannya, AN membantah sengaja mengunggah foto dua terduga pelaku mesum sebagai bentuk melawan hukum. Terlapor menyebut hanya ikut-ikutan ingin tahu siapa dua sejoli yang sedang ramai diperbincangkan oleh warganet itu. "Dari interogasi, terlapor mengunggah foto dua sejoli ini untuk bertanya kepada pengikutnya soal cerita di balik viralnya foto tersebut," sebutnya. Dari hasil pemeriksaan ini, Henny menyebut sementara terlapor sudah meminta maaf telah mengunggah foto dua sejoli terduga pemeran video mesum di Banyuwangi.

Namun, permintaan maaf ini tak membuat kasus ini gugur. Penyidik disebut masih melengkapi keterangan saksi dan barang bukti. "Meski dibantah terlapor, namun ada dugaan terlapor pernah mengirimkan video dua sejoli itu yang berkonten pornografi lewat media sosialnya. Makanya kami tindak lanjuti ke sana," tegas Henny. Dia menyebut, penyidik setidaknya memerlukan waktu enam bulan untuk menyelesaikan kasus ini. Apakah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Ini bergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan barang bukti yang dikantongi pihaknya.

Namun, dia mengakui untuk unggahan foto yang menjadi pintu masuk kasus ini belum bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengenakan AN dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kecuali yang ada di foto keberatan. Dan perkaranya pun itu yang menangani kepolisian setempat dalam hal ini Banyuwangi. Saya tak bisa berkomentar lebih jauh. Selanjutnya kita ikuti perkembangannya," imbuh Henny. (rdh/riz/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X