POSITIF mengandung zat narkotika dan obat terlarang atau narkoba saat tes urine, tidak bisa langsung divonis sebagai pengguna narkoba. Begitu pula jika negatif, karena bisa saja, saat hendak tes urine, tidak mengonsumsi barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokes) Polda Kaltim Kombes Pol drg Gandik Siswondo menyebut tes urine dilakukan sebagai petunjuk melakukan pemeriksaan lanjutan, baik proses hukum atau lainnya.
“Misal saat hendak tes urine, yang bersangkutan tidak mengonsumsi narkoba, otomatis hasilnya negatif. Namun hasil negatif, belum tentu tidak mengonsumsi,” terangnya.
Sehingga, lanjut dia, tes urine belum dapat digunakan sebagai alat bukti, namun bisa menjadi petunjuk penyidik. Ini karena, banyak minuman atau obat-obatan dijual bebas, kandungannya ada zat psikotropika.
“Seandainya tertangkap tangan bawa narkoba, kemudian tes urine negatif, bisa saja, pelakunya bukan mengonsumsi melainkan sebagai pengedar,” jelasnya.
Pengetesan penggunaan narkoba, ujarnya, bisa melalui darah dan rambut. Cara tersebut dikenal jitu untuk mengetahui, apakah penggunanya pemakai narkoba atau bukan. Bahkan bisa mengetahui rentang waktu berapa lama pelaku mengonsumsi bisa terdeteksi secara ilmiah.
Diketahui, parameter narkoba yang biasa diuji di laboratorium antara lain golongan amfetamin (sabu-sabu), benzodiazepine, kokain, opiate (morphine), dan ganja (kanabis/marijuana).
Bahan pemeriksaan paling banyak digunakan adalah urine. Jika seseorang kedapatan mengandung zat-zat tersebut dalam urine maka untuk memastikan apakah orang tersebut pengguna narkoba atau bukan maka harus dilakukan tes konfirmasi. (aim/kri)