TANJUNG SELOR–Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) terus lakukan pengawasan terhadap pengelolaan rumput laut di kawasan Benuanta.
Kepala DKP Kaltara Amir Bakry mengungkapkan, kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran zonasi budi daya rumput laut sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bertujuan agar para pembudi daya rumput laut benar menaati aturan yang berlaku di wilayah Kaltara,” ujar Amir, belum lama ini.
Berkaitan dengan maraknya tindak kejahatan terhadap budi daya rumput laut itu, diungkapkan Amir, hal itu masuk ranah hukum. Artinya, kewenangan untuk menindaklanjuti ada di pihak kepolisian. DKP Kaltara, kata dia, hanya berwenang untuk lakukan pengawasan.
“Kegiatan patroli pengawasan rutin dilakukan oleh tim DKP Kaltara juga melibatkan unsur aparat keamanan,” bebernya.
Pengawasan, lanjut dia, berdasar atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No 188.44/K.125/2019, tentang Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terpadu Provinsi Kaltara. Tim anggota pengawasan melibatkan unsur kepolisian dan TNI Angkatan Laut, kejaksaan, dan KSOP.
“Dibentuknya tim pengawasan itu untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal terhadap budi daya rumput laut. Selain antisipasi tindak kriminal, tim pengawasan juga bertugas untuk menertibkan pembudi daya yang memasang fondasi rumput laut melebihi tanda batas sesuai Perda No 4/2018,” pungkasnya. (humas/ypl/k16)