NUNUKAN–Cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan lebih cepat dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019
Sebab, pelaksanaan cuti, khusus ASN di Nunukan dilakukan sejak Jumat (31/5). Sementara, untuk pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Juni tak lagi dilakukan. Padahal, jika mengacu pada Keppres tersebut, Jokowi menetapkan cuti bersama ASN 2019 untuk Hari Raya Idulfitri pada Senin (3/6), Selasa (4/6), dan Jumat (7/6) Juni 2019. Sementara untuk 31 Mei 2019 ASN tetap masuk. Lalu, pada Sabtu (1/6) Juni diwajibkan mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila.
“Untuk upacara Hari Kesaktian Pancasila itu kami sudah dapat surat edaran dari provinsi. Tapi, kami sudah laksanakan bersamaan dengan Hari Kebangkitan Nasional,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus kepada media ini saat dikonfirmasi kemarin.
Dia mengatakan, jadwal cuti bersama itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN daerah. Sehingga, aktivitas perkantoran, khususnya di perangkat daerah bagian administrasi berakhir sejak Rabu (29/5). Sebab, Kamis (30/5) merupakan hari libur untuk peringatan kenaikan Yesus Kristus. “Jadi, kalau di Nunukan itu sudah tidak ada upacara lagi di tanggal 1 Juni nanti. Upacaranya digabung dengan Hari Kebangkitan Nasional tempo hari. Sudah dilaporkan ke pemerintah provinsi juga. Jadi, saya rasa tidak masalah. Saya sudah laporkan ke Bupati,” tegasnya.
Meski aktivitas administrasi perkantoran terhenti, lanjut dia, Pemkab Nunukan menyiasati, agar pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Pejabat yang berwenang dapat menugaskan ASN untuk bekerja saat cuti bersama. “Khususnya yang bertugas di bagian pelayanan kesehatan. Seperti di RSUD, puskesmas dan beberapa kantor pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, jatah cuti bersama tahun ini yang diterima pegawai sudah lebih dari cukup. Sehingga diharapkan tak ada yang mengambil lebih dengan cara bolos. Jika tetap melakukan akan diberikan sanksi. Mulai ringan hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya yakin ASN sudah memahami dan mengetahui sanksinya. Kalau terlambat masuk kerja, ada tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dipotong,” pungkasnya. (oya/fly/ypl/k16)