TENGGARONG–Meski sudah beberapa kali menjadi penghuni jeruji besi, tak membuat Ju (40) jera. Bahkan cenderung nekat, warga Kecamatan Bongan, Kubar, itu kembali garong di rumah kosong. Tim Alligator Polres Kukar pimpinan Ipda Aksarudin Adam berhasil mengendus ulah tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, tersangka Ju diamankan akhir pekan lalu (20/5) sekitar pukul 17.40 Wita di kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel, dua linggis, tang, bor tangan, ponsel, ATM BRI, KTP milik korban serta uang tunai senilai Rp 2.520.000. Tersangka tercatat sudah dua kali dihukum karena kasus senada.
"Terakhir dia keluar penjara pada 2015 karena membobol rumah jaksa dan membawa uang Rp 80 juta. Dia juga sering menerima orderan untuk membobol rumah-rumah kosong yang dianggap memiliki potensi bagus," terang Damus.
Yang teranyar, tersangka beraksi pada Rabu (1/5) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Pahlawan, Desa Bukit Biru. Tim Alligator akhirnya berhasil mengantongi terduga ciri-ciri tersangka yang ternyata juga masuk catatan hitam kepolisian. Hingga akhirnya tersangka diamankan tanpa perlawanan.
"Awalnya tersangka tidak mau mengaku, tapi akhirnya tidak bisa berkelit setelah barang bukti diamankan," tambahnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah hotel yang menjadi tempat tersangka menginap. Hingga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara," tutup Damus. (qi/ypl/k16)