Polisi Ringkus 11 Perusuh Tanah Abang

- Minggu, 26 Mei 2019 | 14:37 WIB

JAKARTA – Polri menetapkan 11 tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, 22 Mei lalu. Video mereka sempat viral bahkan memutar balikkan fakta. Seolah-olah sejmulah anggota Brigade Mobile melakukan pemukulan terhadap seorang remaja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, remaja yang ada dalam video tersebut adalah perusuh bernama Andri Bibir. Dia sudah tertangkap Kamis pagi (23/5). Video penangkapannya sempat viral di media sosial. Dalam video selama 1 menit 20 detik itu, Andri ditendang, dipukul, dan diseret oleh sejumlah Brimob.

Andri berperan sebagai pemasok batu yang dipakai perusuh melempari polisi. Selain itu, warga Duri Barat, Duri Pulo, Gambir, Jakarta pusat itu juga bertugas membawa dua jerigen yang berisi air. Air tersebut digunakan untuk mencuci muka anggota gerombolannya yang terkena gas air mata.

Andri tidak sendiri. Dia bergerak bergerombol bersama 10 orang rekannya. Yakni,  Mulyadi sebagai provokator menyerang aparat. Kemudian, delapan orang yang bertugas melempar batu, botol kaca, serta bamboo adalah Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M. Yusuf, Julianto, Syaffudin, dan Markus. ”Ada juga Andi yang memberikan minuman ke teman-temannya supaya segar lagi,” jelas Dedi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM kemarin.

Terkait tindakan kekerasan polisi kepada Andri, Jenderal dengan satu bintang di pundak itu akan melaksanakan sidang displin. ”Kalau terbukti akan ditindak sesuai prosedur di Propam,” katanya.

Sementara itu, Andri mengaku dipukuli akibat hendak melarikan diri. Saat itu dia hendak lari menuju area belakang Masjid Al Huda. Tapi, polisi lebih sigap. ”Di belakang sudah ada Brimob. Saya balik ke lapangan parkir lagi, di situ saya ditangkap,” ungkapnya.

Andri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati. Saat dihadirkan di kantor Kemenkopolhukam, wajahnya penuh perban di bagian kening memanjang ke kiri dan pelipis kanan. Luka lecet dan sedikit lebam terlihat masih membekas.

Andri ikut-ikutan berbuat onar lantaran sakit hati terkena gas air mata. ”Gara-gara kena gas air mata itu, kemudian saya membantu pendemo biar lebih mudah dapat batu,” ujarnya. Akibat ulahnya itu, Andri dijerat pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun enam bulan penjara. (han)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X