Kecelakaan Maut di PM Noor, Sopir Truk Terancam Jadi Tersangka

- Minggu, 26 Mei 2019 | 11:04 WIB

SAMARINDA-Tewas kecelakaan, Nur Salam (44) sudah dikebumikan kemarin (24/5). Unit Laka Satlantas Polresta Samarinda memastikan, penyelidikan kecelakaan itu terus berjalan. Nur Salam tewas setelah motornya tergilas truk ready mix milik PT Kaltim Jaya Beton di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kamis (23/5) sore. Ancaman ditahan menjurus ke Anto (34), sopir truk semen itu. 

Kemarin polisi memeriksa Anto dan seorang warga sekitar, saksi kasus itu. Polisi juga mendalami momen kecelakaan tersebut melalui salah satu rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, lewat pemeriksaan motor dan truk roda enam itu, ditemukan bukti kelalaian, termasuk kurangnya menjaga jarak aman saat benturan.  

Kanit Laka Satlantas Polresta Samarinda Ipda Henny Merdikawati menjelaskan, motor bukan hendak memutar. “Dua kendaraan itu dari arah yang sama, Jalan DI Pandjaitan mengarah ke perempatan Jalan AW Sjahranie-Wahid Hasyim (Simpang Sempaja),” tutur perwira polwan balok satu tersebut.

Namun, motor yang dikemudikan Salam berada di depan truk. "Dugaannya pengemudi truk kurang konsentrasi, akhirnya menghantam motor korban,” sambung Heny. Bukannya berhenti, Anto terus menjalankan kemudi. Sementara Salam yang membonceng Sutoyo, jatuh ke kolong truk.

Nyawa Salam tak tertolong. Terlindas ban depan kanan dengan kondisi sangat mengenaskan. Sementara Sutoyo, sampai kemarin masih kritis dan dirawat di RSUD AW Sjahranie. "Saat kejadian, kondisi cuaca cerah, tapi ada kepadatan lalu lintas di lokasi kejadian,” terang Henny. Saat ini, polisi terus menggali keterangan pengemudi truk dan saksi lain. “Kami jelas menunggu kondisi Sutoyo kembali pulih, untuk meminta penjelasan dari dia,” tambahnya. 

Barang bukti kedua kendaraan sudah diamankan kepolisian. Jika terbukti bersalah, sopir truk yang menuju kawasan Loa Bakung, Sungai Kunjang, sebagai tempat bongkar muat muatannya itu terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun, dan atau denda hingga Rp 12 juta. Sesuai UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana," pungkas Henny. (*/dra/ndy/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X