Laporan Aset dan Keuangan Harus Diperbaiki

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 15:06 WIB

SAMARINDA – Untuk kesekiankalinya Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumat (24/5),  

Kepala BPK Perwakilan Kaltim Cornell Syarief Prawiradiningrat menuturkan, ada tujuh catatan yang diberikan atas LKPD Pemprov Kaltim. Di antaranya, penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama dan serah terima aset SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Kaltim (lihat grafis).

“Perusda itu telah berhenti beroperasi. Pelaporan asetnya yang kami minta dilakukan perbaikan. Kalau untuk penyerahan aset P3D (pengalihan, peralatan, pembiayaan, dan dokumen) SMA/SMK kami temukan belum optimal,” kata dia.

Selain itu, dari hasil audit BPK atas laporan P3D SMA/SMK, didapatkan adanya laporan yang tidak sesuai. Misalnya, di dalam laporan disebutkan aset sudah tidak ada. Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata aset dimaksud masih ada.

 “Ada juga yang dilaporkan sudah rusak. Tetapi setelah kami cek, ternyata tidak rusak. Dikatakan hilang barangnya. Tetapi ternyata masih ada barangnya. Ini yang harus diselesaikan pemerintah,” tuturnya.

Kemudian untuk Perusda PT Agro Kaltim Utama yang telah lama dilaporkan tutup atau tidak beroperasi, sambung Syarief, harusnya dilaporkan secara jelas apa saja aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Termasuk berapa nilai penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim.

 “Kalau memang sudah tutup, maka data asetnya dilaporkan. Berapa sih asetnya yang masih ada. Penyertaan modalnya harus dijelaskan. Saat awal dibangun, berapa misalnya modal yang disertakan pemerintah. Terus sekarang nilainya berapa?” imbuhnya.

Berkenaan dengan itu, Syarief meminta agar Pemprov Kaltim segera memperbaiki laporan aset dan keuangan tersebut. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 “Sebagaimana ketentuan dalam aturan itu, kami memberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk memperbaiki laporan keuangannya. Waktu itu terhitung setelah laporan hasil pemeriksaan keuangan kami berikan,” jelasnya.

Untuk temuan dugaan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Tata Ruang (DPUPRTR) Kaltim, disebutkan, jika itu berkaitan dengan kekurangan volume atau fisik jalan. “Saya tidak hafal persis proyek mana saja yang kelebihan pembayaran itu,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai laporan keuangan yang disampaikan Pemprov Kaltim dalam beberapa tahun terakhir sudah cukup baik. Karena secara umum, menurutnya, dari laporan yang disampaikan tidak ada masalah yang secara material mengganggu laporan keuangan.

 “Kalau pun ada masalah, maka itu tidak begitu mengganggu lagi informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tapi apa pun itu, pemerintah tetap harus melakukan perbaikan atas catatan-catatan yang kami berikan itu,” kata dia.  (*/drh/dwi/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X