Proses Visa Haji Mulai Syawal

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:44 WIB

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) sampai sekarang masih menerima pengumpulan paspor seluruh calon jamaah haji (CJH). Sebab sebentar lagi pemerintah Arab Saudi mulai membuka proses pengajuan visa haji.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menuturkan proses pengumpulan paspor dari daerah masih terus berjalan. ’’Selesai Ramadan (bulan Syawal, Red) baru proses visa haji,’’ katanya di sela kegiatan Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI) kemarin (24/5).

Muhajirin mengatakan sampai saat ini baru sekitar 20 ribuan buku paspor CJH yang sudah diterima Kemenag pusat. Dia menegaskan bahwa pengajuan visa haji mewajibkan paspor fisik dimasukkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Dia berharap proses pengiriman paspor dari seluruh Indonesia berjalan lancar dan tepat waktu.

Menurut dia proses penerbitan visa haji oleh pemerintah Arab Saudi memang sudah online. Jadi nanti lembar visa bisa dicetak dimana saja. Rencananya nanti lembar visa CJH akan dicetak di kantor wilayah (Kanwil) Kemenag masing-masing.

Muhajirin menjelaskan pekan depan diharapkan jumlah paspor yang masuk ke Kemenag pusat bisa mencapai 50 ribu buku. Itu berarti setara dengan separuh dari total CJH gelombang pertama. Menurut perkiraan Muhajirin pemberangkatan gelombang pertama terdiri dari 100 ribuan orang CJH.

’’Seperti tahun sebelumnya, pengajuan visa kita prioritaskan untuk gelombang pertama dahulu,’’ tuturnya. Kemudian sambil berjalan diajukan proses visa untuk CJH gelombang pemberangkatan kedua. Rencananya CJH gelombang pertama sudah mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 7 Juli.

Sementara itu Kepala Pusat Kesehatan Haji (Peskeshaj) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Jusuf Singka mengungkapkan bahwa sekitar 67 persen CJH tahun ini masuk kategori resiko tinggi (resti). Dia menegaskan bahwa CJH dengan keterangan resti belum tentu tidak mampu (tidak istitoah) untuk menjalankan ibadah haji.

’’Resti dan tidak istitoah kadangkala masih dianggap sama,’’ katanya. Padahal dia menegaskan keduanya berbeda. CJH dengan keterangan resti masih diperbolehkan untuk berangkat haji. Hanya saja CJH tersebut harus diawasi sebab membawa resiko tinggi terkait kondisi kesehatannya.

Sementara itu untuk ketentuan istitoah lebih tegas. CJH yang dinyatakan tidak istitoah atau tidak mampu berhaji dari aspek kesehatan, dinyatakan tidak bisa berhaji. Ketentuan tidak istitoah tersebut biasanya dipicu gangguan ingatan yang berat. Kemudian juga penyakti yang membahayakan nyawanya. Misalnya penyakit jantung stadium empat. Penderita penyakit jantung stadium empat biasanya untuk sekadar berjalan saja tidak bisa. (wan/jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X