SAMARINDA - Loket penjualan narkotika jenis sabu di Pasar Segiri Jl Pahlawan, rupanya beroperasi kembali. Hal itu dibuktikan dua pembeli sabu-sabu asal Kutai Kartenagara (Kukar) tertangkap.
Mulanya polisi menangkap Dadang Mulyadi (51) di Jalan Sumber Rezeki RT 11 Desa Margasari Loa Kulu pada Jumat (24/5/2019) pukul 21.00. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3 poket sabu-sabu seberat 0,79 gram. Sabu-sabu ini diakui pelaku dibeli di Pasar Segiri.
Saat itu, pria tua yang berprofesi sebagai petani tersebut, diamankan di sebuah pondok kecil. Tak mudah untuk menangkap Dadang. Ketika ingin diamankan, Dadang sempat berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa bergulat dengan Dadang ditengah sawah hingga dipenuhi lumpur. Usai diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Selain itu, polisi juga menangkap Marsuki (36) di rumahnya Jalan Belida RT 7 Kelurahan Timbau Tenggarong. Petugas menyita 1 poket sabu-sabu 1,15 gram di dalam kantong celana kirinya. Dari keterangan Marsuki, lagi-lagi diakui sabu-sabu dibelinya di Pasar Segiri.
Puluhan orang yang diduga hendak membeli sabu di Pasar Segiri.
Tim gabungan Polres Samarinda dan Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan dugaan loket penjualan sabu-sabu di Pasar Segiri. Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kasat Reskoba Iptu Romi mengatakan, petugas menangkap 81 orang yang diduga hendak membeli sabu-sabu. "Namun, karena belum cukup bukti, 81 orang hanya diberikan pembinaan dan diperbolehkan pulang ke rumah," kata Romi. Meski tak cukup bukti, mereka dikumpulkan dan direndam di sungai serta disuruh berjongkok dari dalam pasar hingga ke jalan.
Romi juga mengatakan pelaku membeli sabu-sabu di pasar Segiri, Dadang Mulyadi dan Marsuki dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mym)