SAMARINDA - Tak jera-jera, meski suami dan anaknya dipenjara karena narkoba. Kartini, seorang ibu rumah tangga tertangkap polisi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (23/5/2019) pukul 23.00.
Barang haram tersebut ternyata disembunyikan Kartini di sebuah kontrakan kosong yang khusus di Jl Bugis RT 4 Mugirejo Sungai Pinang. Kartini hanya mengambil sabu-sabu di kontrakan itu ketika ada yang membeli.
Kanit Sidik Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap mengatakan terungkapnya kasus ini bermula informasi menyebut ada pengedar narkoba di Jl Bugis yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
"Info itu lalu kami tindak lanjuti, dengan mengawasi pelaku. Ternyata benar, pelaku yang sedang menunggu pembeli narkoba digeledah membawa ponsel dan sebuah kunci kontrakan," kata Syahrial.
Saat ditanya polisi, Kartini tak bisa mengelak, bahwa narkotika disimpannya sebuah kontrakan. Polisi lalu menggeledah tempat penyimpanan sabu itu dan menemukan 6 poket sabu seberat 75,14 gram. Sabu-sabu itu disimpan dalam tas kresek hitam berada di dalam termos biru.
"Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip diduga untuk mengedarkan sabu. Ini untuk bahan penyidikan lebih lanjut," ujar Syahrial.
Kartini dikenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mym)