MANTAP JUGA..!! 9 Kabupaten Kota Se Kaltim Meraih Opini WTP dari BPK

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 00:47 WIB
SAMARINDA -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kota Se Kaltim Tahun Anggaran 2018, Jumat (24/5/2019). 
 
Hampir seluruhnya, 9 Kabupaten Kota mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Yaitu, Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Berau, Paser, Panajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat. Hanya Kabupaten Mahakam Ulu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 
 
Kepala BPK Kaltim, R. Cornell Syarief Prawiradiningrat mengatakan opini WTP ini diharapkan dapat menjadi pendorong serta pemacu pemerintah daerah untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas keuangan secara lebih baik di tahun-tahun mendatang. 
 
"Dan kiranya hal ini juga mendorong bagi pemerintah daerah yang belum mampu menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk bekerja lebih keras lagi, memperbaiki tata kelola keuangan daerah sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga di tahun depan, opininya dapat ditingkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Cornell. 
 
Beberapa hal, menurut BPK, masih perlu dilakukan perbaikan dan menjadi perhatian dalam penguatan Sistem Pengendalian Internal. Yaitu, penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD dan Puskesmas pada Pemerintah Daerah yagn dilaksanakan belum sesuai ketentuan,  pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS yang belum memadai,  pengelolaan dan penatausahaan aset tetap dan aset lainnya yang belum dilaksanakan secara optimal, serta pengelolaan persediaan yang belum dilaksanakan secara memadai.
 
Selain itu, kepatuhan entitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan khususnya terkait dengan  pengelolaan belanja hibah yang belum sesuai ketentuan,  paket-paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan, serta pencairan Insentif Pemungutan PBB-P2 belum sesuai ketentuan.
 
Berkenaan dengan beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian di atas, kami meminta Kepala Daerah dan jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan mendasarkan pada rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah kami sampaikan.
 
Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.
 
Pemeriksaan dan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan amanat Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
 
"Berdasarkan amanat undang-undang itulah, maka BPK selalu menjaga kualitas dan kuantitas laporan Hasil pemeriksaannya, termasuk di dalamnya waktu pemeriksaan selama 2 (dua) bulan, sehingga penyerahan yang dilakukan pada hari ini tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang," ujar Cornell. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X