Tarif Pesawat Terus Dipelototi

- Kamis, 23 Mei 2019 | 12:50 WIB

JAKARTA – Tiket pesawat menjadi atensi masyarakat saat musim mudik. Setelah melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106/2019, Ditjen Perhubungan Udara memantau pergerakan tiket. Masyarakat pun diminta proaktif ketika menemukan tiket yang tidak sesuai aturan.

Ditjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau 36 bandara. Di bandara-bandara tersebut aka nada posko untuk mengawasi tarif pesawat. Selain itu, posko juga digunakan sebagai edukasi kepada penumpang.

”Kami akan memberikan informasi bahwa harga tiket itu dikurangi pajak, iuran wajib Jasa Raharja, dan PSC (passenger service charge, Red),” tuturnya. Informasi itu dalam pentuk pamflet dan baliho. Dengan adanya informasi ini masyarakat diharapkan bisa turut memantau apakah biaya tiket sudah sesuai dengan ketentuan KM 106/2019 atau belum.

Sebelumnya, melalui Direktorat Angkutan Udara telah melakukan pemantauan tarif tiket di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, dan Citilink sebanyak 10 rute. Selain itu ada juga Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute, dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

Dia memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Elfi Amir menambahkan pemantauan dan evaluasi di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala. Tidak hanya pada musim libur Lebaran saja. ”Kami juga terus mengingatkan  maskapai dan stakeholder penerbangan terkait untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara,” ungkapnya.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro juga berkomitmen agar harga jual tiket sesuai dengan aturan.  Dia menyatakan Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas. ”Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung,”tutur Danang. (lyn) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB

Di Balikpapan, Kunjungan ke Mal Naik 23 Persen

Senin, 15 April 2024 | 17:45 WIB

Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kaltim Meningkat

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB

Supaya Aman, Membeli Properti pun Ada Caranya

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB

Neraca Dagang Kaltim Surplus USD 1.433,67 Juta

Sabtu, 13 April 2024 | 19:40 WIB

Operator Tingkatkan Kapasitas Jaringan 32 Persen

Sabtu, 13 April 2024 | 17:35 WIB

Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik Signifikan

Sabtu, 13 April 2024 | 15:15 WIB

Pengembang Mulai Garap Segmen Perkantoran

Sabtu, 13 April 2024 | 13:09 WIB
X