SAMARINDA - Pelaksana Tugas Sekda Pemprov Kaltim Meiliana memperkirakan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) lebaran tahun ini selama 10 hari. Kepastian cuti bersama ini masih menunggu edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kita masih menunggu edaran dari Kemenpan. Karena tanggal 31 Mei 2019 hari terjepit. Apakah libur atau tidak. Kalau disetujui hari itu libur berarti cuti sampai 10 hari," kata Meiliana, Rabu (22/5/2019).
Namun, pada tanggal 1 Juni 2019, diperingati hari Lahir Pancasila, dikatakan Meiliana, diwajibkan ASN untuk mengikuti apel peringatan tersebut. Ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, diungkapkan Meiliana, masih diajukan ke Ketua DPRD Kaltim.
"Kalau tidak salah, saya sudah tandatangan surat meminta persetujuan Ketua DPRD Kaltim untuk THR bagi ASN. Karena, dalam peraturan Kemendagri cukup disetujui DPRD," kata Meiliana.
Dalam surat itu, Meiliana mengatakan, tak menyebutkan anggaran disiapkan untuk pembayaran THR bagi ASN. Namun, THR dibayarkan ditargetkan pada tanggal 26 Mei atau sebelum lebaran. "Belum ada nilainya. Dan Bapak Gubernur Kaltim juga belum tandatangani persetujuan (jumlah THR)," katanya.
Disinggung, THR untuk tenaga honorer di Pemprov Kaltim, hal itu nantinya masih dipertimbangkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. "Mudah-mudahan ada kebijakan dari Bapak Gubernur. Apakah ada THR untuk honorer. Pasti Bapak Gubernur bijak lah, kalau keuangan daerah memungkinkan, kenapa tidak," ujarnya.
Lebaran kali ini, ASN juga dihimbau tidak menerima parsel dari pihak manapun. Meiliana menegaskan ASN untuk mengembalikan parsel yang telah diterima. (mym)